
Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung Ketua BPP PPM Al Kautsar Sarilamak Kabupaten 50 Kota.
RANPERDA INISIATIF DPRD PROVINSI SUMATERA BARAT.
Keberadaan sebuah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah lama di tunggu oleh warga masyarakat Pondok Pesantren di Sumatera Barat, karena kebijakan atau regulasi di tingkat nasional sudah cukup lama keluar dan sudah cukup banyak juga Provinsi dan kabupaten/kota yang sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kenapa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat ini sampai saat ini belum juga disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, padahal sudah lama di tunggu oleh warga masyarakat Pesantren khususnya dan masyarakat Sumatera Barat umumnya. Apa saja kiranya faktor yang menghambat sehingga sampai saat ini belum juga ada terlihat tanda-tanda Ranperda ini mau disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
KEBIJAKAN DI TINGKAT NASIONAL.
Kebijakan dan regulasi tentang Pesantren di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengatur tentang penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di pesantren.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, yang mengatur tentang pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, yang mengatur tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly, yang mengatur tentang pendidikan tinggi keagamaan Islam di pesantren.
Selain itu, terdapat juga kebijakan tentang:
- Pesantren Ramah Anak, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan nyaman bagi anak-anak, melalui Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 dan KMA No. 83 Tahun 2023.
- Dana Abadi Pesantren, yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pengembangan SDM di pesantren, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 ¹ ² ³.
KEBIJAKAN DI TINGKAT PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA DI INDONESIA
Beberapa provinsi di Indonesia telah menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Berikut beberapa contoh ¹ ² ³:
- Provinsi Jawa Barat: Provinsi pertama yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yaitu Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021. Perda ini menjadi acuan bagi provinsi lain dalam mengatur fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
- Provinsi Jawa Tengah: Menerbitkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren.
- Provinsi Sumatera Selatan: Menerbitkan Perda No. 3 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2022.
- Provinsi Banten: Menerbitkan Perda No. 1/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang menjadi rujukan nasional dan dijadikan contoh bagi provinsi lain.
Selain itu, Kemenko PMK melaporkan bahwa terdapat 6 provinsi dan 50 kabupaten/kota yang telah menerbitkan Perda terkait pesantren. Namun, masih banyak daerah yang belum memiliki Perda tentang Pesantren, sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan pendampingan untuk mendorong penerbitan Perda serupa di daerah lain ².
POTENSI PESANTREN DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN REGULASI YANG DI TUNGGU
Sumatera Barat memiliki potensi besar dalam hal keberadaan pesantren, dengan mayoritas masyarakatnya yang beragama Islam dan banyaknya pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, sampai saat ini, Sumatera Barat belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan pesantren.
Meskipun begitu, DPRD Sumatera Barat telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda pada Mei 2025. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD Sumatera Barat telah berkomitmen untuk mendukung pengembangan pesantren di provinsi tersebut ¹ ².
Wamenag RI, KH Saiful Rahmat Dasuki, berharap Pemda di Sumatera Barat dapat segera menerbitkan Perda tentang pesantren untuk memperkuat dukungan terhadap peran dan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di pesantren. Dengan adanya Perda ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih maksimal dalam membantu penyelenggaraan pesantren dan meningkatkan kualitas pendidikan di Sumatera Barat ³.
Berdasarkan informasi yang tersedia, beberapa daerah telah mengesahkan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, seperti Kota Malang, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Jember. Namun, Sumatera Barat belum juga mengesahkan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda meskipun telah ditetapkan menjadi Ranperda Usul Prakarsa DPRD ¹ ² ³.
Faktor yang membuat Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren belum juga ketok palu menjadi Perda di Sumatera Barat belum diketahui secara pasti. Namun, beberapa kemungkinan faktor yang dapat mempengaruhi proses ini adalah:
- Proses pembahasan: Proses pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mungkin masih dalam tahap pembahasan dan belum selesai.
- Prioritas legislasi: Prioritas legislasi pemerintah daerah mungkin lebih fokus pada peraturan lain yang dianggap lebih mendesak.
- Keterlibatan stakeholders: Keterlibatan stakeholders, seperti pesantren dan organisasi masyarakat, mungkin masih perlu ditingkatkan untuk mempercepat proses pengesahan Ranperda.
Wamenag RI, KH Saiful Rahmat Dasuki, berharap Pemda di Sumatera Barat dapat segera menerbitkan Perda tentang pesantren untuk memperkuat dukungan terhadap peran dan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di pesantren ⁴.

