Oleh: Hendri Gunawan
(Ketua Media Center)
Kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68 tahun) telah berkembang melampaui sekadar perkara pidana. Peristiwa ini mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yakni hubungan antara negara, konflik agraria, dan perlindungan terhadap warga adat dalam konteks pengelolaan sumber daya alam.
Penanganan serius oleh DPR RI Komisi XIII melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) menunjukkan bahwa kasus ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan lokal semata. Dalam berbagai forum resmi, H. Arisal Azis anggota DPR-RI Komisi XIII F-PAN sekaligus Ketua DPW PAN Sumbar, menegaskan bahwa kekerasan yang dialami Nenek Saudah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, terutama karena terjadi dalam situasi konflik tambang ilegal di atas tanah ulayat.
Konflik antara masyarakat adat dan aktivitas tambang ilegal bukanlah fenomena baru di Indonesia. Namun, ketika konflik tersebut berujung pada kekerasan terhadap warga lanjut usia, persoalan ini berubah menjadi krisis kemanusiaan. Tanah adat bukan hanya ruang ekonomi, melainkan ruang hidup, identitas, dan keberlanjutan sosial masyarakat.
Penganiayaan terhadap seorang perempuan lansia mencerminkan lemahnya sistem perlindungan negara terhadap kelompok rentan. Dalam kerangka negara hukum, kelompok rentan seharusnya menjadi prioritas perlindungan. Namun realitas di lapangan sering menunjukkan bahwa hukum tidak selalu hadir secara cepat dan efektif ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi ilegal.
Keterlibatan LPSK RI, Komnas HAM RI, dan Komnas Perempuan dalam pendampingan korban menunjukkan pengakuan negara bahwa kasus ini menyentuh aspek hak korban, keadilan sosial, dan tanggung jawab konstitusional negara. Ini menegaskan bahwa persoalan Nenek Saudah tidak dapat dipisahkan dari agenda besar keadilan agraria nasional.
Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam: lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal dan belum optimalnya perlindungan terhadap tanah ulayat. Selama persoalan ini tidak ditangani secara sistemik, konflik serupa akan terus berulang dengan korban dari kelompok masyarakat yang sama.
Dalam konteks ini, negara diuji bukan hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam komitmen moral dan politiknya untuk melindungi warga negara. Penyelesaian kasus Nenek Saudah harus menjadi bagian dari upaya lebih luas membangun keadilan agraria dan perlindungan masyarakat adat.
Kasus ini semestinya mendorong langkah-langkah konkret negara, antara lain:
- Penegakan hukum konsisten terhadap tambang ilegal
- Penguatan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan dalam konflik agraria
- Pemulihan hak dan martabat korban
- Reformasi tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan
Keadilan bagi Nenek Saudah bukan hanya persoalan individu, melainkan cermin keberpihakan negara terhadap nilai kemanusiaan dan konstitusi. Dari kasus ini, publik menunggu satu hal: kehadiran negara yang nyata, adil, dan berpihak pada warga yang paling lemah.

