URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG IMPLEMENTASI ADAT BASANDI SYARAK DAN SYARAK BASANDI KITABULLAH
Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Barat. A. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH. (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang, (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan…

