URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG IMPLEMENTASI ADAT BASANDI SYARAK DAN SYARAK BASANDI KITABULLAH

Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Barat.

A. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH.

  1. Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang.

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, khususnya Pasal 5 huruf c mengatur tentang filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Pasal ini menegaskan bahwa karakteristik Provinsi Sumatera Barat adalah “adat dan budaya berdasarkan ABS-SBK yang memiliki karakter religius dan menjunjung tinggi budaya Minangkabau.

Dengan dasar hukum diatas sudah bisa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Implementasi Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah. Tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, maka implementasi Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah akan semakin tidak jelas wujudnya dan implementasinya tidak akan seperti yang diharapkan.

Contohnya, di Bukittinggi dan di Kota Padang beberapa sekolah sudah melakukan implementasi terhadap ABS-SBK dalam suatu mata pelajaran tetapi tanpa dasar hukum dan pendoman lainnya, sehingga pelaksanaan dan pencapaiannya tidak seperti yang diharapkan. Hal inilah yang mendorong agar Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat segera melakukan pembentukan peraturan daerah tentang implementasi ABS-SBK, dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat akan dijabarkan dengan Peraturan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota. Dasar hukum inilah yang dijadikan dasar dan pedoman untuk implementasi ABS-SBK di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

Peraturan Daerah dapat menjadi dasar hukum dan acuan bagi pemerintah daerah, masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam mengimplementasikan ABS-SBK. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Implementasi ABS-SBK , maka akan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai adat dan agama, dapat memperkuat hubungan antara adat dan agama dalam kehidupan masyarakat, dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mengimplementasikan nilai-nilai adat dan agama. Disamping Pembentukan Peraturan Daerah, maka diperlukan juga komitmen bersama masyarakat, pihak-pihak terkait dan sosialisasi kepada masyarakat luas untuk membangun dukungan dan partisipasi masyarakat.

B. Implementasi ABS-SBK di Provinsi Sumatera Barat.

Demikianlah urgensi pembentukan peraturan daerah dalam mewujudkan implementasi ABS-SBK di Provinsi Sumatera Barat. Salammu adalah Salamku. Advokat Ki Jal Atri Tanjung.

Pola Implementasi ABS-SBK di Sumatera Barat dapat dilihat dari berbagai aspek yaitu kehidupan keberagaman, sosial kemasyarakatan, budaya, kekerabatan, ekonomi, pendidikan, penegakkan hukum dan perundang-undangan, pertahanan dan Keamanan, ketertiban serta pembinaan lintas generasi yang memiliki kompetensi tali tigo sapilin sehingga terwujud generasi yang memiliki karakter kinerja dan moral karakter yang dapat menghadapi tantangan masa depan dan jadi generasi yang gemeling.

Demikianlah urgensi pembentukan peraturan daerah dalam mewujudkan implementasi ABS-SBK di Provinsi Sumatera Barat. Salammu adalah Salamku. Advokat Ki Jal Atri Tanjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *