BLT Gizi untuk Siswa Miskin Dinilai Bisa Menjadi Solusi yang Lebih Adil dan Tepat Sasaran
Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H. (Rajo Amat Mudo)
PADANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibebankan pada alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945, patut diapresiasi sebagai langkah konstitusional untuk menjaga masa depan pendidikan nasional.
Menurut Advokat Ki Jal Atri Tanjung, keputusan tersebut memberikan kepastian bahwa anggaran pendidikan tetap difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru, pembangunan sarana dan prasarana, hingga pemberian beasiswa bagi peserta didik.
“Menyehatkan anak adalah kewajiban negara. Namun mencerdaskan mereka juga merupakan amanat konstitusi. Jangan sampai satu program yang baik justru mengorbankan program penting lainnya,” ujar Ki Jal Atri.
Anggaran Pendidikan Harus Tetap Terjaga
Ia menjelaskan, alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan memiliki fungsi strategis untuk membiayai berbagai kebutuhan pendidikan, antara lain:
- Peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru.
- Pembangunan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, serta akses internet.
- Pendanaan BOS, Program Indonesia Pintar (PIP), dan berbagai beasiswa pendidikan.
Apabila dana MBG dibebankan ke dalam pos anggaran tersebut, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan terhadap berbagai program pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Jangan sampai sekolah rusak tidak diperbaiki, sertifikasi guru tertunda, atau beasiswa dipangkas. Pendidikan tidak boleh menjadi korban dari kebijakan yang sebenarnya bisa dibiayai melalui skema anggaran lain,” tegasnya.
MBG Tetap Penting, Namun Pendanaannya Harus Tepat
Ki Jal Atri menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat penting dalam menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Namun demikian, menurutnya, pendanaan MBG sebaiknya berasal dari pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan agar kedua tujuan tersebut dapat berjalan secara seimbang.
Usulkan Skema BLT Gizi
Sebagai alternatif, Ki Jal Atri mengusulkan penerapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Gizi bagi keluarga siswa dari kelompok ekonomi lemah.
Menurutnya, skema tersebut memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya:
- Bantuan lebih tepat sasaran dengan memanfaatkan data DTKS dan penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
- Menggerakkan ekonomi lokal karena dana dibelanjakan di warung, pasar, dan petani setempat.
- Lebih efisien karena mengurangi biaya distribusi dan operasional dapur umum.
- Memberikan keleluasaan bagi keluarga memilih menu sesuai budaya dan kebutuhan daerah masing-masing.
- Sekolah tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan.
Kombinasi BLT Gizi dan Kantin Sehat
Ki Jal Atri juga menawarkan model yang dinilai lebih ideal, yakni menggabungkan BLT Gizi dengan Program Kantin Sehat Bersubsidi di sekolah.
Dalam konsep tersebut, keluarga miskin menerima bantuan gizi setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pangan di rumah, sementara sekolah memperoleh dukungan anggaran khusus guna menyediakan makanan sehat dengan harga terjangkau atau gratis bagi peserta didik.
“Model ini membuat kebutuhan gizi anak terpenuhi baik di rumah maupun di sekolah, tanpa mengurangi anggaran pendidikan yang menjadi amanat konstitusi,” jelasnya.
Apresiasi untuk MK dan Harapan kepada Pemerintah
Ki Jal Atri memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan tersebut. Ia berharap pemerintah segera menyusun mekanisme pendanaan MBG yang berdiri sendiri sehingga tidak membebani sektor pendidikan.
Ia juga meminta DPR mengawal implementasi putusan MK agar tidak terjadi pengalihan anggaran pendidikan secara terselubung, serta mengajak masyarakat ikut mengawasi agar seluruh bantuan benar-benar diterima oleh anak-anak yang membutuhkan.
Pendidikan Adalah Investasi Masa Depan
Menurut Ki Jal Atri, negara memiliki kewajiban yang sama besar untuk memastikan setiap anak memperoleh pendidikan berkualitas sekaligus asupan gizi yang memadai.
“Pendidikan bukan tempat ‘meminjam’ anggaran bagi program lain. Pendidikan adalah investasi terbesar bangsa untuk masa depan Indonesia. Dengan pendanaan yang tepat dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, kita dapat memastikan tidak ada anak yang belajar dalam keadaan lapar tanpa harus mengorbankan kualitas pendidikan,” tutupnya.
(Amanatnews.com)

