Putusan MK Memisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Patut Diapresiasi

BLT Gizi untuk Siswa Miskin Dinilai Bisa Menjadi Solusi yang Lebih Adil dan Tepat Sasaran Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H. (Rajo Amat Mudo) PADANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibebankan pada alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal…

Read Full News