H. Arisal Aziz Tegaskan Kasus Nenek Saudah Bukan Perkara Biasa, Desak Negara Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Amanatnews, Pasaman — Anggota DPR RI Komisi XIII yang membidangi Hak Asasi Manusia (HAM), H. Arisal Aziz, menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68) di Rao, Kabupaten Pasaman, tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa.

Menurutnya, rangkaian peristiwa yang menyertai kasus tersebut mengandung indikasi kuat pelanggaran HAM berat yang harus diusut secara menyeluruh oleh negara.H. Arisal Aziz menyatakan keprihatinan mendalam atas fakta bahwa korban yang telah mengalami kekerasan fisik justru diduga dikeluarkan dari kaumnya atau komunitas adatnya. Tindakan tersebut, kata dia, merupakan bentuk sanksi sosial yang sangat berat dan berpotensi melanggar hak dasar korban atas perlindungan, martabat, dan rasa aman.

“Ini bukan hanya soal penganiayaan. Ketika seorang lansia yang menjadi korban kekerasan malah dikucilkan dan dicabut hak sosialnya, maka negara tidak boleh diam. Ini sudah masuk wilayah pelanggaran HAM serius,” tegas H. Arisal Aziz.Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang harus diungkap secara transparan.

Salah satunya adalah pengakuan korban yang menyatakan tidak dapat mengenali wajah pelaku pengeroyokan, sementara proses penegakan hukum telah menetapkan pihak tertentu. Kondisi ini, menurutnya, menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum.Selain itu, H. Arisal Aziz menyoroti munculnya ketakutan di tengah masyarakat sekitar. Warga disebut enggan bersuara karena merasa tertekan, terlebih kasus ini juga berkaitan dengan dugaan perampasan tanah ulayat di sekitar lokasi tambang emas tidak berizin (PETI).

Ia menilai konflik agraria yang bersinggungan dengan aktivitas ilegal kerap menjadi pemicu kekerasan dan pelanggaran HAM.Sebagai langkah konkret, H. Arisal Aziz mendesak Kementerian HAM melalui Kepala Kantor Wilayah HAM Sumatera Barat untuk turun langsung mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini. Ia menekankan pentingnya perlindungan negara terhadap korban dan saksi, agar proses pengungkapan kebenaran dapat berjalan tanpa intimidasi.Tak hanya itu, H. Arisal Aziz memastikan bahwa kasus Nenek Saudah akan dibahas secara khusus di Komisi XIII DPR RI.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat membuka fakta secara komprehensif sekaligus mendorong pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum dan lembaga terkait.Dari sisi adat, H. Arisal Aziz juga mendesak Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Bapak Fauzi Bahar, untuk menelusuri kasus ini berdasarkan ketentuan adat Minangkabau. Ia menegaskan bahwa adat seharusnya melindungi kaum lemah, bukan digunakan untuk melegitimasi pengucilan atau perampasan hak masyarakat adat.

“Adat Minangkabau menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Jika ada praktik adat yang bertentangan dengan nilai itu, maka harus diluruskan,” ujarnya.H. Arisal Aziz menegaskan, apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini, maka para pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar terwujud bagi Nenek Saudah dan masyarakat Pasaman.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik dan dinilai sebagai ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menjaga keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *