POLRI MELINDUNGI, MENGAYOMI, MELAYANI ATAU MENJADI ALAT KEKUASAAN?
Mengkaji Ulang Tiga Pilar Mandat Konstitusional Polri Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H. Pendahuluan: Tiga Pilar Mandat UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa fungsi Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, di samping menjaga keamanan dalam negeri dan menegakkan hukum. Tiga kata tersebut menjadi…

