Oleh: Advokat Buya Ki Jal AtriTanjung, S.Pd., S.H., M.H. (Rajo Amat Mudo)
PADANG – Fitrah merupakan kodrat penciptaan manusia sebagaimana ditetapkan Allah SWT. Dalam ajaran Islam, manusia diciptakan berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan, untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah melalui ikatan pernikahan yang sah.
Prinsip tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya melalui firman Allah SWT:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu…” (QS. An-Nisa: 1).
Serta firman-Nya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya…” (QS. Ar-Rum: 21).
Latar Belakang Fatwa
Pada tahun 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menyikapi persoalan tersebut.
Fatwa tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan, antara lain:
- Meningkatnya fenomena hubungan sesama jenis, baik secara terbuka maupun tersembunyi.
- Munculnya tuntutan pengakuan dan legalisasi hubungan sesama jenis atas nama hak asasi manusia (HAM).
- Kekhawatiran terhadap dampak sosial yang dinilai dapat mengganggu tatanan keluarga dan kehidupan bermasyarakat.
Atas dasar itu, MUI memandang perlu memberikan panduan keagamaan sesuai dengan ajaran Islam.
Dasar Hukum dalam Islam
Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 berlandaskan Al-Qur’an dan hadis yang menegaskan bahwa penyaluran naluri seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.
Allah SWT berfirman:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka… maka barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun: 5–7).
Selain itu, Al-Qur’an juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan serta memelihara kehormatan diri sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nur ayat 30–31.
Tujuan Fatwa
Fatwa ini bertujuan menjadi pedoman bagi umat Islam, masyarakat, dan para pemangku kebijakan dalam menyikapi persoalan lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan berdasarkan ajaran Islam.
Esensi fatwa adalah mengajak umat untuk menjaga fitrah manusia, memperkuat ketahanan keluarga, serta mewujudkan kemaslahatan bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
Menjaga Fitrah, Menjaga Masa Depan
Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 mengingatkan bahwa menjaga fitrah bukan semata-mata persoalan memberikan penilaian terhadap orang lain, melainkan upaya menjaga nilai-nilai agama, keutuhan keluarga, serta masa depan generasi bangsa.
Dalam pandangan Islam, pernikahan antara laki-laki dan perempuan merupakan jalan yang diridhai Allah SWT untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan melahirkan generasi yang berkualitas.
Karena itu, setiap Muslim diajak untuk senantiasa menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari berbagai perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Menjaga fitrah berarti menjaga masa depan umat, keluarga, dan peradaban.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini penulis. Isi dan pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi AmanatNews.com.

