1 ABAD MUHAMMADIYAH MINANGKABAU

PENGELOLAAN TAMBANG DAN HAK MANUSIA UNTUK KESEJAHTERAAN.

A. PENGELOLAAN TAMBANG YANG EFEKTIF.

Tema Milad Ke-113 Muhammadiyah adalah mewujudkan kesejahteraan umum yang sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mendirikan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum bagi bangsa Indonesia. Penguatan tema Milad Ke-113 ini sejatinya juga menjadi tema Milad 1 Abad Muhammadiyah Minangkabau yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Minangkabau Provinsi Sumatera Barat.

Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukanl penertiban tambang ilegal dengan melakukan Tata Kelola Tambang di Sumatera Barat yang lebih efektif dan tidak merugikan masyarakat Sumatera Barat sangat perlu dikaji ulang pelaksanaannya, karena upaya untuk melaksanakan komitmen penertiban tambang ilegal dimaksud belum tampak gerakannya apalagi hasilnya. Untuk itulah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu melakukan penguatan kapasitas dalam tata kelola pertambangan di Sumatera Barat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah.

Peningkatan penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam perlu dimaksimalkan contohnya sbb :

  1. Pelatihan dan pendidikan. Pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas SDM nya melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan dengan pengelolaan SDA ;
  2. Pengembangan Sistem Informasi. Pemerintah daerah perlu mengembangkan sistem informasi yang efektif untuk memantau dan mengelola SDA.
  3. Pengalokasian Anggaran. Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pengelolaan SDA ;
  4. Kerjasama dengan Stakeholder. Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kerjasama dengan stakeholder, seperti organisasi masyarakat, LSM, sektor swasta lainnya ;
  5. Partisipasi Masyarakat. Pemerintah Daerah perlu memberikan ruang dan waktu yang cukup kepada masyarakat untuk partisipasi dalam pengelolaan SDA, seperti mengadakan forum diskusi, melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pengelolaan SDA, peningkatan sosialisasi tentang pentingnya pengelolaan SDA, dan mekanisme pengaduan yang efektif untuk menangani keluhan masyarakat.
  6. Penegakkan hukum yang lebih efektif. Pemerintah Daerah harus melakukan penguatan lembaga penegakkan hukum, pengembangan regulasi yang efektif untuk mengelola SDA, pengawalan dan pemantauan yang lebih efektif terhadap pengelolaan SDA, dan sanksi yang tegas kepada pelanggar pengelolaan SDA.

B. HAK MANUSIA MENDAPATKAN KESEJAHTERAAN.

Kezaliman (Al-Baghy), salah satu dosa besar adalah perbuatan kezaliman atau ketidak adilan yaitu tidak meletakkan sesuatu pada tempatnya, melampaui batas dan tidak menurut proporsinya. “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih (QS.Asy-Syura : 42).
Substansi makna ayat ini, Allah Swt menegaskan bahwa kesalahan dan dosa hanya ada pada orang-orang yang melakukan kezaliman dan melanggar terhadap hak-hak manusia. Orang-orang yang melakukan kezaliman akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat, ayat ini menekankan pentingnya keadilan dan menghormati hak-hak manusia, serta melarang perbuatan zalim dan melanggar batas.

Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di bidang tambang di Indonesia, apalagi di Sumatera Barat masih memiliki tantangan besar dalam mendatangkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Meskipun industri pertambangan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, namun belum memberikan kontribusi signifikan dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat masih belum seperti yang diharapkan masyarakat sekitar pertambangan tersebut dan termasuk terhadap lingkungan yang cenderung membawa kerusakan terhadap lingkungan di sekitar tambang tersebut. Banyak pengelola tambang yang tidak melaksanakan kewajibannya, seperti reklamasi dan restorasi lahan setelah kegiatan tambang selesai untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan, penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam kegiatan pertambangan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibatnya terjadi kerusakan lingkungan, konflik dengan masyarakat dan ketimpangan ekonomi semakin menjadi-jadi, sehingga kesejahteraan masyarakat tidak dapat diwujudkan sebagaimana mestinya. Hal ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah, ormas termasuk Muhammadiah, organisasi profesi, LSM, kelompok masyarakat yang peduli kesejahteraan masyarakat dan lingkungan termasuk masyarakat itu sendiri. Semoga kita termasuk orang yang tidak zalim, Pemerintah Daerah bersama semua potensi masyarakat Provinsi Sumatera Barat dapat mewujudkan kesejahteraan umat dan memeberikan hak-hak masyarakat yang berhak untuk mendapatkan kesejahteraannya melalui pengelolaan SDA yang efektif dan keselamatan lingkungan yang berkelanjutan. Salam
Temanmu Temanku.
Advokat Ki Jal Atri Tanjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *