Amanatnews.com – Padang. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka dan kompetitif tahun 2025, resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi terhadap seluruh peserta yang telah mendaftar. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/7629/BKD-2025 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Seleksi.
Pengumuman ini merupakan bagian dari proses seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif.
Daftar Jabatan yang Dibuka
Dalam proses seleksi JPT Pratama tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka sejumlah posisi penting, antara lain:
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
- Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat
- Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat
- Direktur Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin
Berdasarkan hasil verifikasi panitia seleksi, seluruh berkas lamaran yang masuk hingga batas akhir pendaftaran telah diverifikasi dengan cermat. Peserta yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lulus seleksi tahap pertama dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Penilaian Kompetensi.
Peserta Lulus Seleksi Administrasi
Beberapa nama pejabat dan ASN terpilih yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan jabatan yang dilamar antara lain:
A. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
- Aschari Cahyaditama, SSTP., M.Sc.Sc.Ph.
- Edison Zelmi, S.STP, MM.
- Mahdianur, SE, SH, MM.
- Muhammad Dwi Richie Jaya Pamungkas, S.Pi, M.Si.
- Dr. Rasyid Sumetry, SPd, M.Pd.
- Rio Eka Putra, S.IP, M.Si.
- Wiko Umar Dani, ST.
- Wahendra W., ST, MM.
- Yudha Prima, S.STP, M.Si.
- Zahirman, S.Sos, MM.
- Zulfiar, S.Pd, M.Pd.
B. Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat
- Armizoprades, ST, MT.
- Harry Fitriadi, MT.
- Hendri Zulviton, ST, MT.
- Nopriadi Syukri, ST.
- Syahriwan, ST, M.Ars.
- Widya Prima Hatta, ST, MT.
- Yayat Wahyudi Achiarruddin, ST, M.Si.
C. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat
- Jamalus, S.Pd, M.Pd.
- Nolly Eka Mardianto, SE, M.Si.
- Saiful Jamal, SKM, M.Si.
- Weri Nova Afandi, ST, M.
- Zul Akmal, S.IP, MM.
D. Direktur Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin
- dr. Ardoni, MM.
- Ns. Taufik Hidayat, S.Kep., M.M., M.H.
Tahapan Seleksi Selanjutnya
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk jabatan Direktur Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin dijadwalkan mengikuti tahap Penilaian Kompetensi pada:
Hari/Tanggal: Minggu s.d. Senin, 26–27 Oktober 2025
Waktu: 08.00 WIB s.d. selesai (peserta diharapkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan)
Tempat: UPT Layanan Psikologi Universitas Negeri Padang, Jl. Prof. Dr. Hamka Air Tawar, Padang
Pakaian: Batik
Setelah itu, peserta yang lulus tahap penilaian kompetensi akan melanjutkan ke ujian makalah pada 30 Oktober 2025, kemudian dilanjutkan dengan tahap wawancara pada 1–2 November 2025.
Panitia juga mengingatkan, peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti salah satu tahapan seleksi dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
Perpanjangan Seleksi dan Ketentuan Tambahan
Panitia Seleksi menjelaskan bahwa proses seleksi ini akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019, di mana pengisian jabatan pimpinan tinggi dapat diperpanjang apabila dalam tiga bulan belum terpenuhi hasil akhir. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk menjamin pelaksanaan seleksi yang transparan, akuntabel, dan memenuhi prinsip merit sistem ASN.
Peserta yang telah mengikuti tahapan sebelumnya tidak perlu melakukan pendaftaran ulang, namun diwajibkan mengikuti tahapan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Panitia juga menegaskan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Semua informasi resmi terkait seleksi dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di www.sumbarprov.go.id.

