H. Arisal Aziz: Kesadaran Hukum dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Harus Menjadi Budaya Masyarakat

H. Arisal Aziz: Kesadaran Hukum dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Harus Menjadi Budaya Masyarakat

PASAMAN BARAT – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus diperkuat melalui kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum (FKMH) yang digelar di Pasaman Barat. Kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan ini menghadirkan Anggota DPR RI Komisi XIII H. Arisal Aziz, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Alpius Sakumaha, Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat Setia Bakti, Kapolres Pasaman Barat, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Forum tersebut menjadi wadah edukasi dan dialog terkait berbagai isu hukum yang dihadapi masyarakat, termasuk pentingnya perlindungan hak-hak warga negara dan peningkatan kesadaran terhadap Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum.

Dalam sambutannya, H. Arisal Aziz menegaskan bahwa pemahaman hukum harus berjalan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, karya, inovasi, merek usaha, desain produk, hingga hasil kreativitas masyarakat merupakan aset berharga yang harus dilindungi agar memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

“Kesadaran hukum dan perlindungan kekayaan intelektual harus menjadi budaya masyarakat. Banyak potensi daerah yang lahir dari kreativitas masyarakat, UMKM, dan generasi muda. Jika dilindungi secara hukum, maka nilai ekonominya akan meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Arisal Aziz.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk membangun budaya hukum yang kuat, sekaligus mendorong perlindungan terhadap setiap karya dan inovasi yang lahir dari masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sakumaha, menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah. Ia mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, serta generasi muda, untuk aktif mendaftarkan merek, hak cipta, desain industri, maupun paten atas hasil inovasi yang mereka ciptakan agar memperoleh kepastian hukum.

“Banyak produk dan karya masyarakat yang memiliki nilai tinggi, namun belum mendapatkan perlindungan hukum. Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi. Kekayaan intelektual harus memiliki legalitas yang jelas sehingga hak kepemilikannya diakui dan terlindungi oleh negara,” jelas Alpius Sakumaha.

Kapolres Pasaman Barat dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan membantu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum di tengah masyarakat.

“Kesadaran hukum merupakan pondasi penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Ketika masyarakat memahami aturan dan hak-haknya, maka potensi konflik maupun pelanggaran hukum dapat diminimalisir,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat, Setia Bakti, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, peningkatan literasi hukum dan pemahaman tentang kekayaan intelektual sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berbasis pada kreativitas, inovasi, dan kepastian hukum.

“Kami berharap masyarakat Pasaman Barat semakin sadar akan pentingnya hukum dan perlindungan kekayaan intelektual. Ini menjadi modal besar dalam mendorong kemajuan UMKM, ekonomi kreatif, dan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Setia Bakti.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait layanan hukum, sengketa perdata, perlindungan hak masyarakat, hingga tata cara pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan masyarakat umum. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum dan perlindungan karya intelektual yang selama ini belum banyak dipahami.

Melalui kegiatan FKMH ini, H. Arisal Aziz berharap masyarakat Pasaman Barat semakin memahami pentingnya hukum sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, sekaligus memiliki kesadaran untuk melindungi setiap karya dan inovasi melalui sistem Kekayaan Intelektual, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan, membuka peluang ekonomi baru, dan memperkuat daya saing daerah di masa depan.

(Amanatnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *