AGAM | Amanatnews.com — Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) terus didorong sebagai langkah strategis untuk menjaga warisan budaya, melindungi hasil kreativitas masyarakat, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah.
Hal itu mengemuka dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum – Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual bertema “Meningkatkan Kesadaran Perlindungan Kekayaan Intelektual” yang digelar Kementerian Hukum di Kabupaten Agam, Minggu (7/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI H. Arisal Aziz, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, M.M., Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc., M.A., unsur Forkopimda, jajaran Kementerian Hukum RI, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Agam, kepala OPD, camat, wali nagari, tokoh masyarakat, serta Tim Tenaga Ahli (TA) dan Relawan H. Arisal Aziz yang turut mendukung suksesnya kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Dr. Alpius Sarumaha menegaskan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap karya cipta dan inovasi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi daerah.
Menurutnya, Sumatera Barat memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, mulai dari budaya Minangkabau, karya seni dan sastra, produk UMKM, hingga berbagai komoditas unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.
“Perlindungan kekayaan intelektual mampu menciptakan nilai tambah, meningkatkan daya saing, membuka peluang investasi, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Alpius.
Sinergi DPR RI dan Kementerian Hukum
Alpius menyampaikan, kehadiran Anggota Komisi XIII DPR RI H. Arisal Aziz memiliki arti penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sebagai mitra kerja Kementerian Hukum, Komisi XIII DPR RI memiliki peran strategis dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan perlindungan kekayaan intelektual dapat dirasakan hingga ke daerah.
Melalui forum tersebut, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan kolaborasi yang lebih kuat antara Kementerian Hukum, DPR RI, Pemerintah Kabupaten Agam, Forkopimda, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat dalam mengembangkan ekosistem hukum yang lebih responsif dan berpihak kepada masyarakat.
Agam Simpan “Harta Karun” Kekayaan Intelektual
Dalam paparannya, Alpius mengungkapkan bahwa Kabupaten Agam memiliki berbagai potensi kekayaan intelektual komunal yang sangat bernilai dan layak memperoleh perlindungan hukum.
Salah satunya adalah Saka Lawang, gula tebu tradisional khas Agam yang memiliki karakteristik unik dan berpotensi didaftarkan sebagai merek kolektif.
Selain itu, terdapat Kacang Matur, produk pangan khas yang telah lama dikenal luas karena cita rasa dan kualitasnya yang khas. Produk ini dinilai memiliki peluang besar untuk mendapatkan perlindungan melalui skema Indikasi Geografis sehingga mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi petani dan pelaku usaha lokal.
Tak kalah penting, Kabupaten Agam juga memiliki Sulaman Terawang dari Ampek Angkek, warisan budaya yang mencerminkan keterampilan dan kreativitas masyarakat setempat. Keunikan motif dan teknik pengerjaannya menjadikan produk tersebut layak mendapatkan perlindungan hukum sebagai bagian dari kekayaan intelektual daerah.
“Potensi-potensi ini harus diinventarisasi, didokumentasikan, dilestarikan, dan didaftarkan agar tidak dimanfaatkan pihak lain serta dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” tegasnya.
Jadi Penggerak Ekonomi dan Pelestarian Budaya
Alpius mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas adat, akademisi, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat di Kabupaten Agam.
Menurutnya, perlindungan KI bukan sekadar pengakuan hukum, melainkan juga sarana memperkuat identitas budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kekayaan intelektual harus menjadi kekuatan ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga warisan budaya yang kita miliki,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung penuh antusias tersebut menjadi wadah edukasi sekaligus penguatan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum, khususnya terkait perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset strategis pembangunan daerah.
(MMNews)

