Pasaman, amanatnews.com – 25 Februari 2026
Anggota DPR RI , yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Barat, bersama rombongan Komisi XIII DPR RI turun langsung ke Kabupaten Pasaman dalam rangka kunjungan kerja (kunker) untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus yang menimpa Nenek Saudah.
Kunjungan tersebut menjadi bentuk keseriusan Komisi XIII DPR RI dalam memastikan persoalan yang mencuat ke publik itu tidak berlarut-larut. Dalam sambutannya, H. Arisal Azis menegaskan bahwa kasus Nenek Saudah tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.
“Kasus ini harus dituntaskan. Tidak boleh ada pembiaran. Negara harus hadir dan memberikan kepastian serta perlindungan kepada masyarakat, terutama kepada warga kecil seperti Nenek Saudah,” tegas Arisal Azis.
Ia juga menekankan bahwa solusi yang diambil harus menjadi solusi terbaik bagi semua pihak, tanpa mengesampingkan rasa keadilan. Menurutnya, penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan aspek kemanusiaan, hukum, serta hak asasi warga negara.
Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan Kantor Wilayah HAM, LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), jajaran Polres setempat, perwakilan Direktorat Jenderal LPSK, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seluruh pihak diminta memberikan penjelasan secara terbuka terkait perkembangan dan langkah penanganan kasus.
Arisal Azis juga menyampaikan bahwa rombongan akan kembali mendatangi kediaman Nenek Saudah guna memastikan secara langsung kondisi di lapangan serta menjamin hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan sepenuhnya.
“Kami akan kembali ke tempat Nenek Saudah untuk memastikan keberlangsungan hak beliau sebagai warga dapat kembali seperti semula. Ini komitmen kami,” ungkapnya.
Komisi XIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian penyelesaian. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait diharapkan berjalan efektif agar keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (*)

