Kasus Nenek Saudah Disorot DPR RI, Komisi XIII Panggil untuk Klarifikasi

Jakarta, 2 Februari 2026 — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Nenek Saudah kembali menjadi perhatian publik dan mendapat atensi serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pada Senin (2/2), Nenek Saudah diminta memberikan keterangan langsung di Gedung DPR RI, Jakarta, oleh Komisi XIII DPR RI yang membidangi Hak Asasi Manusia (HAM).

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya DPR RI untuk mengungkap secara terang dugaan pelanggaran HAM dalam kasus yang menimpa perempuan lanjut usia tersebut. Nenek Saudah diketahui menjadi korban kekerasan setelah menolak aktivitas penambangan ilegal yang diduga merambah tanah adat milik keluarganya.Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi PAN, H. Arisal Aziz, menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam terhadap kasus yang melibatkan rakyat kecil, terlebih menyangkut hak atas tanah adat dan keselamatan warga lanjut usia.

“Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Nenek Saudah hanya mempertahankan tanah warisan leluhurnya agar tidak dirusak oleh aktivitas tambang ilegal. Ini menyangkut hak asasi, rasa keadilan, dan perlindungan negara terhadap warganya,” tegas Arisal Aziz kepada awak media usai pertemuan.

Ia menambahkan, Komisi XIII DPR RI akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan transparan.

DPR juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait guna memastikan tidak ada intimidasi lanjutan terhadap korban maupun keluarganya.Dalam kesempatan tersebut, Nenek Saudah menyampaikan kronologi singkat peristiwa yang dialaminya serta harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Meski dengan keterbatasan fisik akibat usia, ia hadir didampingi pihak keluarga dan menyatakan kepercayaannya kepada DPR RI untuk membantu memperjuangkan haknya.Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan memantik keprihatinan masyarakat luas. Banyak pihak menilai tindakan kekerasan terhadap warga yang mempertahankan tanah adat merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus diusut secara hukum.

Komisi XIII DPR RI memastikan akan menjadikan kasus Nenek Saudah sebagai perhatian khusus, sekaligus momentum untuk memperkuat perlindungan HAM, terutama bagi masyarakat adat dan kelompok rentan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *