Padang, Amanatnews.com — Dalam rangka meningkatkan tata kelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lebih efektif dan profesional, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Dishut Sumbar) akan melaksanakan mutasi dan rotasi staf di lingkungan internal instansi tersebut.Kebijakan mutasi dan rotasi ini mencakup pegawai yang bertugas di Sekretariat, bidang-bidang teknis, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishut Sumbar.Melalui kebijakan tersebut, Dishut Sumbar berharap dapat mengoptimalkan potensi sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki, sehingga setiap pegawai dapat bekerja sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Penempatan pegawai yang tepat dinilai menjadi kunci dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas, khususnya dalam pengelolaan sektor kehutanan di Sumatera Barat.Selain itu, mutasi dan rotasi pegawai juga diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas OPD. Dengan adanya perputaran tugas dan tanggung jawab, diharapkan tercipta sistem kerja yang lebih transparan, adaptif, dan responsif terhadap tantangan di lapangan.
Dishut Sumbar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pergantian posisi, melainkan bagian dari strategi pembinaan karier ASN serta peningkatan disiplin dan profesionalisme kerja. Setiap unit kerja diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut agar roda organisasi tetap berjalan optimal.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani. Dengan kinerja aparatur yang semakin solid, Dishut Sumbar optimistis pengelolaan hutan dan sumber daya alam dapat dilakukan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pelaksanaan mutasi dan rotasi ini diharapkan dapat segera berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, demi tercapainya pelayanan kehutanan yang lebih baik, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. (*)

