LBH Josal Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Dinilai Lukai Martabat Masyarakat Sumbar

PADANG, amanatnews.com — Gelombang reaksi terhadap pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda terus menguat. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM), kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat juga resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). selasa, 26/05/2026.

Ketua LBH Josal Bantu Rakyat, Yohannas Permana, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumbar sebagai provinsi intoleran dan barbar telah melukai harga diri serta kehormatan masyarakat Minangkabau.

“Kami datang langsung dari Padang ke Jakarta karena merasa sangat sakit hati dengan pernyataan tersebut. Kami menilai ucapan itu tidak hanya menyudutkan Sumatera Barat, tetapi juga mencederai semangat persatuan dan kebhinekaan yang selama ini dijaga masyarakat Minang,” ujar Yohannas usai membuat laporan di Bareskrim Polri.

Menurutnya, laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah bukti, termasuk rekaman video pidato Abu Janda saat berada di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam video yang menjadi dasar laporan, Abu Janda disebut menyampaikan pernyataan yang dinilai merendahkan masyarakat Sumbar dengan menyebut daerah tersebut sebagai wilayah intoleran dan masyarakatnya barbar.

Yohannas membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat Sumbar dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai adat, etika, toleransi, dan hidup berdampingan secara harmonis dengan berbagai kelompok agama maupun budaya.

“Sumatera Barat adalah daerah yang beradab, menjunjung tinggi toleransi, dan menghormati keberagaman. Semua agama dan rumah ibadah hidup berdampingan dengan baik di daerah ini,” tegasnya.

Ia juga menilai pernyataan yang disampaikan Abu Janda berpotensi memicu keresahan sosial dan memperkuat stigma negatif terhadap masyarakat Minangkabau di tingkat nasional maupun internasional.

LBH Josal berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut mereka, setiap warga negara memiliki kebebasan berpendapat, namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan narasi yang dianggap merendahkan atau mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.

Sebelumnya, DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) juga telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dianggap menyasar masyarakat Sumatera Barat. Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Ranah Minang turut menyuarakan keberatan atas pernyataan tersebut dan meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang polemik yang melibatkan Abu Janda di ruang publik. Masyarakat pun menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan berbagai pihak tersebut.

(*/Amanatnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *