Kejati Baru, Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak di Pemprov Sumbar

Amanatnews – Padang — Masyarakat mendorong agar berbagai kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Publik juga menuntut adanya transparansi terhadap proses penanganan kasus agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat kembali terjaga. Dorongan ini muncul seiring dengan pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Muhibuddin, S.H, M.H, yang diharapkan membawa semangat baru dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang sempat mangkrak dan belum tuntas kini kembali menjadi sorotan. Dua di antaranya ialah dugaan penyimpangan pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10 miliar di Sekretariat Daerah (Setda) Sumbar dan dugaan mark-up pengadaan pakan ternak unggas pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Sumbar tahun anggaran 2024.Dalam hasil auditnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa 10 paket pekerjaan pengadaan pakan ternak unggas tidak sesuai ketentuan.

Salah satu sorotan utama adalah persyaratan dokumen teknis yang mengharuskan calon penyedia memberikan surat dukungan dari distributor yang berlokasi di wilayah Sumatera Barat.Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tujuh penyedia pakan memberikan surat dukungan dari distributor produk PT CPI yang dikenal dengan nama CV DU.

BPK menemukan bahwa tiga perusahaan yang berada di bawah kendali pihak yang sama menjual di atas harga wajar sebesar Rp1.840.858.487,50, sedangkan empat perusahaan lainnya menjual dengan harga lebih tinggi dari harga pasar wajar sebesar Rp738.941.250,00.

Total kelebihan pembayaran kepada penyedia mencapai sekitar Rp2,5 miliar, akibat indikasi pemahalan harga satuan pengadaan pakan ternak unggas.BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak memperoleh hasil pengadaan barang dan jasa dengan biaya yang wajar dari harga yang telah dibayarkan.

Sementara itu, Kejati Sumbar juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan 2023 di Kota Padang.Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, membenarkan bahwa pihaknya memanggil empat kepala dinas di lingkungan Pemprov Sumbar untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Empat pejabat yang dipanggil adalah:1. Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA)2. Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR)3. Kepala Dinas Perkebunan4. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan HewanMenurut Rasyid, pemanggilan dilakukan dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bahan data terkait kegiatan Penas Tani 2023. Hingga siang hari, baru satu kepala dinas yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Masyarakat berharap, di bawah kepemimpinan Kejati yang baru, proses hukum terhadap kasus-kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sumbar dapat diselesaikan secara profesional dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *