H. Arisal Aziz Hadiri Rapat Panja RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK)

Amanatnews – Jakarta. Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Arisal Aziz, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Kali ini, ia menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) di Gedung DPR RI.

Sebagai salah satu anggota aktif yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Barat, Arisal Aziz menegaskan pentingnya kehadiran undang-undang ini untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para saksi dan korban tindak pidana. Menurutnya, keberadaan saksi dan korban merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal.

“Perlindungan terhadap saksi dan korban harus diperkuat agar tidak ada lagi rasa takut dalam memberikan kesaksian demi tegaknya keadilan,” ujar Arisal Aziz dalam kesempatan terpisah.

Rapat Panja yang dihadiri oleh perwakilan berbagai fraksi di DPR RI ini membahas sejumlah pasal penting yang berkaitan dengan mekanisme perlindungan, pendampingan hukum, serta jaminan keselamatan bagi saksi dan korban. Pembahasan draft RUU PSDK diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan situasi hukum yang terus berkembang.

Melalui keikutsertaannya dalam rapat ini, H. Arisal Aziz menegaskan komitmen PAN dalam memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan. “PAN selalu berpegang pada prinsip Amanat untuk Keadilan, dan perlindungan terhadap saksi serta korban merupakan bagian dari perjuangan tersebut,” tambahnya.

Rapat Panja RUU PSDK ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan intensif DPR RI dalam menyempurnakan berbagai regulasi penting yang menyangkut hak-hak warga negara, khususnya dalam bidang perlindungan hukum dan hak asasi manusia.(faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *