Larangan Jilbab di Universitas Pertahanan Disorot, Ki Jal Atri: Jangan Biarkan Disiplin Mengalahkan Konstitusi

Hak Beragama Harus Dijamin, Kampus Pertahanan Semestinya Menjadi Rumah Kebangsaan bagi Seluruh Anak Bangsa

Oleh: Advokat Buya Ki Jal Atri Tanjung Rajo Amat Mudo
Sekretaris Umum MUI Sumatera Barat

AMANATNEWS.COM — Kabar mengenai adanya larangan bagi mahasiswi mengenakan jilbab di Universitas Pertahanan (Unhan) menimbulkan keprihatinan. Jika informasi tersebut benar dan kebijakan itu diberlakukan tanpa ruang akomodasi terhadap keyakinan beragama, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut tata tertib dan seragam kampus, tetapi menyentuh hak konstitusional warga negara.

Universitas Pertahanan merupakan institusi pendidikan yang memiliki posisi strategis dalam mencetak sumber daya manusia di bidang pertahanan. Karena itu, nilai kedisiplinan, nasionalisme, persatuan dan penghormatan terhadap konstitusi semestinya berjalan beriringan.

Indonesia dibangun di atas keberagaman. Kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinan masing-masing merupakan salah satu prinsip fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konstitusi Menjamin Kebebasan Beragama

UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan.

Pasal 28E UUD 1945 antara lain menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama, beribadah menurut agamanya, serta meyakini kepercayaan dan menyatakan sikap sesuai hati nuraninya.

Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Bagi muslimah yang meyakini jilbab sebagai bagian dari pelaksanaan ajaran agama, mengenakannya bukan semata persoalan mode atau atribut pakaian. Jilbab berkaitan dengan ekspresi dan pelaksanaan keyakinan keagamaan.

Karena itu, apabila terdapat kebijakan yang melarang secara mutlak penggunaan jilbab, kebijakan tersebut patut diuji secara serius dari perspektif konstitusi dan hak asasi manusia.

Disiplin memang penting, terlebih pada institusi yang berkaitan dengan pertahanan negara. Namun, disiplin tidak semestinya ditempatkan berhadapan dengan konstitusi.

HAM dan Pendidikan Tinggi Harus Menjadi Pertimbangan

Selain UUD 1945, prinsip penghormatan terhadap kebebasan beragama dan perlakuan yang adil juga tercermin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Demikian pula penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi harus menjunjung nilai kemanusiaan, keberagaman, keadilan serta prinsip kebangsaan.

Perguruan tinggi semestinya menjadi ruang yang mampu mempertemukan anak-anak bangsa dari berbagai latar belakang dalam semangat keilmuan dan kebangsaan.

Universitas Pertahanan justru memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar untuk menunjukkan bahwa kedisiplinan dapat berjalan bersama penghormatan terhadap keberagaman.

Pertahanan Negara Dibangun dari Persatuan

Esensi pertahanan negara adalah menjaga dan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Kekuatan bangsa tidak lahir dengan menyeragamkan seluruh identitas masyarakat, melainkan melalui kemampuan menyatukan keberagaman dalam satu tujuan kebangsaan.

Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan. Ia harus hidup dalam praktik penyelenggaraan negara, termasuk di lingkungan pendidikan.

Jika calon-calon pemimpin pertahanan dibentuk dalam lingkungan yang menghargai perbedaan, mereka akan memahami bahwa mempertahankan Indonesia berarti menjaga seluruh rakyatnya tanpa membedakan latar belakang agama maupun keyakinannya.

Seragam Bisa Diatur Tanpa Menghilangkan Jilbab

Persoalan ini sebenarnya tidak harus dipertentangkan antara jilbab dan kedisiplinan.

Jika alasan yang digunakan adalah keseragaman, kerapian atau karakter pendidikan pertahanan, jalan keluarnya dapat dicari melalui desain seragam yang tetap rapi, tegas dan sesuai karakter institusi, namun tetap memberikan akomodasi kepada mahasiswi yang mengenakan jilbab berdasarkan keyakinannya.

Dengan demikian, standar kedisiplinan tetap terjaga dan hak menjalankan agama juga tetap dihormati.

Karena itu, apabila benar terdapat larangan mutlak berjilbab di Universitas Pertahanan, kebijakan tersebut harus dievaluasi dan dicabut apabila terbukti bertentangan dengan jaminan konstitusional warga negara.

Ini bukan persoalan mayoritas ataupun minoritas. Ini adalah persoalan bagaimana negara memperlakukan hak setiap warga negaranya secara adil.

Universitas Pertahanan harus menjadi rumah kebangsaan—tempat seluruh anak bangsa, dengan berbagai latar belakang dan keyakinan, belajar bersama untuk membangun Indonesia yang kuat, berdaulat dan berkeadaban.

Seragam boleh menegakkan disiplin, tetapi jangan sampai menghilangkan hak konstitusional. Pertahanan Indonesia akan semakin kuat ketika keberagaman dihormati dan seluruh anak bangsa merasa menjadi bagian dari negara yang mereka bela.

#StopLaranganJilbab #UniversitasPertahanan #Unhan #UUD1945 #Pasal28E #Pasal29 #HakBeragama #Konstitusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *