RELEVANSI DAN KONTRADIKSI PIDANA ADAT DALAM KUHP NASIONAL.

Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Barat.

Menurut Prof. Iman Sudiyat, hukum adat memiliki beberapa sifat dan ciri-ciri yang mencerminkan jiwa masyarakat adat Indonesia.

*Sifat Hukum Adat:*

– *Statis*: Hukum adat selalu ada dalam masyarakat.

– *Dinamis*: Hukum adat dapat mengikuti perkembangan masyarakat.

– *Plastis/Fleksibel*: Hukum adat dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan kemauan masyarakat.

*Ciri-Ciri Hukum Adat:*

– *Komunal*: Hukum adat menekankan kebersamaan dan gotong royong dalam masyarakat.

– *Konkret (Visual) dan Kontan (Tunai)*: Hukum adat menekankan kejelasan dan wujud nyata dalam setiap tindakan hukum.

– *Terbuka dan Sederhana*: Hukum adat bersifat terbuka dan sederhana, memungkinkan penyesuaian dengan perkembangan zaman.

– *Musyawarah dan Mufakat*: Hukum adat menekankan pentingnya keputusan bersama yang dicapai melalui dialog damai dan saling pengertian.

– *Lisan*: Hukum adat tidak tertulis dan lebih mengandalkan tradisi dan kebiasaan.

– *Tidak Sistematis*: Hukum adat tidak memiliki struktur yang sistematis seperti hukum positif.

– *Sifat Pamor Keramat*: Hukum adat memiliki sifat pamor keramat karena unsur-unsur kepercayaan memegang peranan penting

Sifat dan ciri-ciri hukum adat masih relevan dengan KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP Nasional mengakui hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia dan membuka ruang bagi penerapan hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana, terutama melalui pendekatan keadilan restoratif ¹.

Beberapa alasan yang menunjukkan relevansi sifat dan ciri-ciri hukum adat dengan KUHP Nasional adalah ² ¹:

– *Pengakuan Hukum Adat*: KUHP Nasional mengakui hukum adat sebagai sumber hukum yang hidup dalam masyarakat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana.

– *Pendekatan Restoratif*: KUHP Nasional membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif, yang sejalan dengan semangat hukum adat yang menekankan musyawarah dan mufakat.

– *Keadilan Lokal*: Hukum adat dapat menjadi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat adat.

– *Pemberdayaan Masyarakat Adat*: KUHP Nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat adat untuk berperan aktif dalam proses keadilan dan penyelesaian sengketa.

Namun, perlu diingat bahwa penerapan hukum adat dalam sistem hukum nasional juga memerlukan harmonisasi dan koordinasi yang baik untuk menghindari konflik dengan hukum positif ¹.

Kontradiksi Pidana Adat dalam KUHP Nasional dapat dilihat dalam beberapa hal:

– *Penerapan Hukum Adat*: KUHP Nasional mengakui hukum adat sebagai sumber hukum, tetapi hanya berlaku untuk tindak pidana ringan. Hal ini dapat membatasi penerapan hukum adat dalam kasus yang lebih serius.

– *Ketidakjelasan Definisi*: KUHP Nasional tidak memberikan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat” atau “pidana adat”, sehingga dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.

– *Konflik dengan Hukum Positif*: Hukum adat dapat bertentangan dengan hukum positif yang berlaku, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang mana yang lebih superior.

– *Penerapan Sanksi*: KUHP Nasional memasukkan “pemenuhan kewajiban adat setempat” sebagai sanksi pidana tambahan, tetapi tidak jelas bagaimana sanksi ini akan diterapkan dalam praktiknya.

– *Keterlibatan Masyarakat Adat*: KUHP Nasional tidak secara jelas mengatur tentang keterlibatan masyarakat adat dalam proses penegakan hukum, sehingga dapat membatasi peran masyarakat adat dalam menyelesaikan sengketa ¹ ² ³.

Mengingat KUHP Nasional ini akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, maka upaya sosialisasi masih harus maksimal dilakukan, walaupun sudah hampir 3 tahun diundangkan yaitu 2 Januari 2023 tetapi masyarakat banyak yang belum memahami substansi yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *