Jakarta — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68), seorang perempuan lanjut usia asal Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kini menjadi perhatian nasional. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XIII menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas, menyusul adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Komitmen itu disampaikan Anggota DPR RI Komisi XIII, Arisal Aziz, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Rapat tersebut membahas isu-isu strategis terkait penegakan HAM, termasuk kasus kekerasan terhadap kelompok rentan yang menyita perhatian publik.
Arisal menilai, peristiwa yang menimpa Nenek Saudah tidak dapat dipandang sebagai kasus kriminal biasa. Ia menyebut terdapat indikasi kuat dugaan percobaan pembunuhan terhadap korban yang terjadi setelah Nenek Saudah menolak aktivitas pertambangan emas ilegal di atas tanah ulayat miliknya di wilayah Rao, Pasaman.
“Kasus ini sangat serius. Seorang perempuan lanjut usia menjadi korban kekerasan karena mempertahankan hak atas tanah ulayatnya. Ini adalah persoalan keadilan dan kemanusiaan,” tegas Arisal.
Ia menjelaskan bahwa Nenek Saudah merupakan warga pribumi asli yang secara turun-temurun memiliki hak atas tanah ulayat tersebut. Namun, tanpa persetujuan pemilik, lahan tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas tambang ilegal. Penolakan korban terhadap kegiatan tersebut justru berujung pada aksi pengeroyokan yang membahayakan keselamatannya.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia, Arisal memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum dan penegakan HAM secara menyeluruh. Ia menyatakan DPR RI akan melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Kementerian Hak Asasi Manusia untuk turun langsung ke lapangan guna mengungkap fakta dan memastikan perlindungan bagi korban.
“Negara harus hadir. Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan tanpa keadilan bagi korban,” ujarnya.
Pasca kejadian, Nenek Saudah juga dilaporkan mengalami tekanan sosial dari lingkungan sekitarnya. Ia disebut mendapat perlakuan tidak adil dan bahkan diusir karena dianggap menghambat mata pencaharian warga yang bergantung pada aktivitas tambang ilegal.Terkait penegakan hukum, Arisal mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Barat.
Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menutup sejumlah aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut, namun menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku penganiayaan harus dijalankan secara tegas dan transparan.“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pemulihan dan perlindungan hak-hak korban,” pungkas Arisal.

