Amanatnews.com – Lima Puluh Kota. Partai Amanat Nasional (PAN) kembali menunjukkan komitmen nyatanya sebagai partai yang benar-benar bersama rakyat. Dalam persoalan tanah ulayat yang tengah mencuat di Jorong Landai, Nagari Harau, jajaran kader PAN baik di tingkat pusat maupun daerah bergerak cepat merespons keresahan masyarakat.
Turun langsung ke lapangan, Anggota DPR RI Komisi XIII H. Arisal Aziz bersama Anggota DPRD PAN Kabupaten Lima Puluh Kota, yakni Marsanova Andesra, SH., MH., Mulyadi, ST., ME., dan Yori Anggara, hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Sebagai bentuk keseriusan, PAN bahkan mengutus seorang pengacara untuk mendampingi warga yang terdampak tanpa membebankan biaya sedikit pun.Dalam kesempatan itu, H. Arisal Aziz menegaskan bahwa PAN berdiri atas dasar perjuangan untuk keadilan dan keberpihakan kepada rakyat.
“Kalau masyarakat diakali, bukan terus diakali. Kami akan berdiri di barisan rakyat. Karena itu, kami utus pengacara untuk membela hak masyarakat Landai tanpa meminta sepeser pun,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Marsanova Andesra, SH., MH., yang menegaskan bahwa sebagai kader PAN, mereka memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil. “Tidak boleh ada pihak yang menindas masyarakat dengan dalih apapun.
Tanah ulayat adalah identitas dan kehormatan, dan kami akan memperjuangkannya dengan cara yang benar,” ujarnya.Sementara itu, Mulyadi, ST., ME. menambahkan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar simbolik, tetapi bentuk nyata kerja dan kepedulian terhadap rakyat kecil.
“Kami ingin membuktikan bahwa PAN bukan hanya bicara, tapi bekerja. Kehadiran kami di Landai ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat kecil. Tidak ada biaya, tidak ada kepentingan politik — yang ada hanya niat tulus memperjuangkan keadilan,” katanya menegaskan.
Di sisi lain, Yori Anggara juga menyampaikan bahwa masyarakat Landai tidak sendirian dalam menghadapi persoalan ini. “Kita ingin masyarakat tahu, mereka tidak sendiri. PAN hadir untuk membela yang benar, bukan membela yang kuat. Pendampingan hukum ini adalah wujud nyata solidaritas PAN untuk masyarakat Landai,” ungkapnya.
Kehadiran para wakil rakyat dari PAN tersebut disambut antusias oleh masyarakat Jorong Landai. Warga mengaku lega dan bersyukur karena akhirnya ada pihak yang benar-benar peduli terhadap nasib mereka dalam kasus tanah ulayat yang telah berlangsung lama.
Langkah yang ditempuh PAN ini menjadi bukti konkret bahwa partai ini tidak hanya fokus pada politik, tetapi juga memperjuangkan keadilan sosial dan hukum bagi masyarakat bawah.
Dengan kehadiran pengacara yang diutus langsung oleh H. Arisal Aziz dan dukungan penuh dari jajaran DPRD PAN Kabupaten Lima Puluh Kota, masyarakat berharap permasalahan tanah ulayat di Landai dapat segera menemukan titik terang tanpa harus menempuh jalur yang memberatkan. PAN membuktikan diri bahwa keberpihakannya kepada rakyat bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata dan tulus untuk keadilan bersama.

