Pembentukan Badan Due Diligen Nasional Bersifat Imperatif

Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung Wakil Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Sumatera Barat.

Salah satu faktor penting yang mempengaruhi penegakkan hukum adalah adalah faktor hukum itu sendiri, terutama faktor kebijakan berupa undang-undang. Pembentukan Badan Due Diligen Nasional (BDDN) sudah merupakan hal yang mendesak, karena kehadiran Badan due Diligen Nasional sangat penting, strategis dan efektif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Beberapa Fungsi Badan Due Diligen Nasional.

Badan Due Diligen Nasional dapat melaksanakan beberapa fungsi sebagai berikut :

  1. Audit Kebijakan, yaitu melakukan evaluasi secara menyeluruh (komprehensif) terhadap kebijakan pemerintah untuk memastikan adanya kesesuaian kebijakan pemerintah dengan pembangunan nasional dan mengidentifikasi potensi resiko;
  2. Pengawasan Pelaksanaan, yaitu mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang diinginkan ;
  3. Evaluasi Dampak, yaitu dampak dari kebijakan pemerintah terhadap masyarakat dan ekonominya, sekaligus untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tersebut efektif dan efisien ;
  4. Peningkatan Transparansi dan Partisipasi Publik, yaitu meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan tugasnya pemerintah dengan menyediakan informasi yang akurat , valid dan dapat meningkatkan partisipasi publik.

Badan Due Diligen Nasional dapat membantu pemerintah meningkatkan kualitas kebijakan yang partisipatif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam pembentukan Badan Due Diligen Nasional perlu dipertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Kemandirian, bahwa Badan Due Diligen Nasional haruss memiliki kemandirian yang cukup untuk melakukan tugasnya tanpa intervensi dari pihak lain ;
  2. Kompetensi, bahwa Badan Due Diligen Nasional harus memiliki kompetensi yang cukup untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah ;
  3. Transparansi dan akuntabilitas bahwa Badan Due Diligen Nasional harus transparan dan akuntabilitas dalam melakukan tugasnya dan menyediakan informasi yang akurat, valid dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pembentukan Bersifat Imperatif.

Harapan kepada Pemerintah supaya pembentukan Badan Due Diligen Nasional harus disegerakan oleh pemerintah karena sudah merupakan kebutuhan saat ini artinya sudah bersifat imperatif yaitu sudah merupakan hal yang penting, mendesak dan tidak dapat di tunda lagi, karena kalau di tunda akan memiliki dampak signifikan terhadap keberhasilan atau kegagalan dalam kebijakan pemerintah.

Taman Mutiara, 27092025.
Advokat Ki Jal Atri Tanjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *