MENGUJI KEBERANIAN PENGUASA DAN APARAT MEMBERANTAS DUGAAN MAFIA SOLAR DI SUMATERA BARAT

Oleh: Ki Jal Atri Tanjung Rajo Amat Mudo

AMANATNEWS.COM — OPINI

Allah SWT berfirman:

“Walā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭil” — “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Persoalan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, kembali menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Barat.

Di tengah kebutuhan nelayan untuk melaut, sopir angkutan untuk menjalankan aktivitas ekonomi, serta petani yang membutuhkan bahan bakar untuk kegiatan produksi, masyarakat masih kerap dihadapkan pada persoalan antrean panjang dan keterbatasan pasokan di sejumlah SPBU.

Pada saat yang sama, muncul keresahan dan dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi.

Pertanyaannya sederhana: sejauh mana pengawasan dilakukan dan siapa yang berani memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak?

Solar Subsidi dan Dugaan Permainan Terorganisir

Solar bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan negara untuk membantu kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, pengisian secara tidak semestinya, memodifikasi kendaraan atau tangki, menggunakan dokumen yang tidak sesuai, maupun menjual kembali BBM bersubsidi secara ilegal, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.

Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang transparan.

Jika ditemukan pola pengambilan BBM bersubsidi dalam jumlah besar dan dilakukan secara berulang, publik berhak mempertanyakan bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung.

Apakah pengawasan sudah berjalan maksimal? Apakah ada celah dalam sistem distribusi? Dan apabila memang ditemukan pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar dugaan.

Rakyat Kecil Jangan Sampai Menjadi Korban

Persoalan distribusi BBM bersubsidi pada akhirnya berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Nelayan membutuhkan bahan bakar untuk melaut. Sopir membutuhkan solar untuk menggerakkan kendaraan angkutan. Petani juga membutuhkan BBM untuk mendukung kegiatan produksi.

Ketika akses terhadap BBM bersubsidi terganggu, dampaknya dapat merembet kepada biaya transportasi, distribusi barang, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Falsafah Minangkabau mengajarkan:

“Nan lemah kasihi, nan sakik janguak an, nan kayo indak disangko.”

Yang lemah harus dikasihi dan yang sedang mengalami kesulitan harus diperhatikan.

Karena itu, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.

Kita Menunggu Keberanian dan Keterbukaan

Kita tidak boleh menuduh semua aparat, pemerintah, maupun pelaku usaha terlibat dalam persoalan ini.

Masih banyak aparatur dan pihak terkait yang bekerja menjalankan tugasnya dengan baik.

Namun, masyarakat berhak meminta keberanian dan keterbukaan dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.

Beranikah pemerintah daerah memastikan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya berjalan efektif?

Beranikah aparat penegak hukum menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti, termasuk apabila ditemukan jaringan yang lebih besar di balik praktik penyalahgunaan?

Beranikah pengelola dan pengawas SPBU memberikan ruang pengawasan yang transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran?

Dan yang tidak kalah penting:

Beranikah data distribusi BBM bersubsidi dibuka secara proporsional sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini adalah bentuk kepedulian publik terhadap penggunaan subsidi yang bersumber dari keuangan negara.

Jangan Hanya Menindak di Hilir

Jika benar terdapat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganannya semestinya tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Penegakan hukum harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya jaringan, maka pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, siapa pun yang dituduh atau dicurigai harus tetap mendapatkan proses hukum yang adil sampai terdapat bukti dan putusan yang berkekuatan hukum.

Inilah pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Jangan Sampai Kepercayaan Publik Hilang

BBM menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, persoalan distribusi dan pengawasannya tidak boleh dianggap remeh.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa subsidi negara benar-benar diberikan kepada kelompok yang berhak.

Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, sementara pihak yang memiliki jaringan dan kekuatan lebih besar justru luput dari pengawasan.

Sumatera Barat adalah ranah yang menjunjung falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.

Nilai tersebut semestinya menjadi pengingat bahwa amanah, keadilan, kejujuran, dan keberpihakan kepada masyarakat lemah harus diwujudkan dalam tindakan nyata.

Karena itu, masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji.

Yang dibutuhkan adalah data, transparansi, pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan bukti.

Jika memang ada penyalahgunaan solar bersubsidi, bongkar berdasarkan fakta. Jika tidak terbukti, jangan biarkan masyarakat terus dibebani oleh isu dan dugaan.

Yang terpenting, selamatkan hak masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

Nelayan harus bisa melaut. Sopir harus bisa bekerja. Petani harus bisa berproduksi. Dan masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang adil.

Kami menunggu keberanian yang dibuktikan dengan kerja nyata, bukan sekadar pernyataan.

Wallāhu A’lam Bish-Shawāb.


AMANATNEWS.COM
AKURAT • TERPERCAYA • UNTUK SEMUA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *