POLRI MELINDUNGI, MENGAYOMI, MELAYANI ATAU MENJADI ALAT KEKUASAAN?

Mengkaji Ulang Tiga Pilar Mandat Konstitusional Polri

Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H.

Pendahuluan: Tiga Pilar Mandat UU Nomor 2 Tahun 2002

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa fungsi Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, di samping menjaga keamanan dalam negeri dan menegakkan hukum.

Tiga kata tersebut menjadi standar ukur keberadaan institusi kepolisian di tengah masyarakat. Pertanyaan mendasarnya adalah: Apakah Polri hari ini masih berdiri tegak pada tiga pilar tersebut, atau justru telah bergeser menjadi alat kekuasaan?

1. Polri pada Jalurnya: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani

a. Melindungi

Negara hadir melalui Polri untuk menjamin rasa aman bagi seluruh warga negara. Kejahatan dicegah, korban mendapat pendampingan, dan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.

b. Mengayomi

Polisi hadir dengan pendekatan humanis, menolong yang lemah, menjadi penengah yang adil, serta menjaga ketertiban dengan hati nurani, bukan semata-mata dengan kewenangan.

c. Melayani

Pelayanan publik harus berjalan cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. Mulai dari pengurusan SIM, SKCK, hingga pelayanan laporan masyarakat, semuanya harus mudah, cepat, dan berkeadilan.

Apabila tiga pilar ini dijalankan secara utuh, maka Polri akan menjadi institusi yang dipercaya, dihormati, dan dicintai rakyat.

2. Risiko Pergeseran: Menjadi Alat Kekuasaan

a. Hukum Tidak Berkeadilan

Penegakan hukum menjadi selektif. Kasus yang melibatkan rakyat kecil diproses cepat, sedangkan kasus yang menyentuh elite sering kali berjalan lambat atau bahkan berhenti. Publik kemudian melahirkan istilah: “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

b. Kekuatan Menggantikan Dialog

Aspirasi dan kritik masyarakat dijawab dengan pendekatan keamanan. Fungsi pelindung berubah menjadi pengawas bahkan penekan, sehingga ruang demokrasi semakin menyempit.

c. Kepentingan Menggeser Kepentingan Publik

Orientasi kebijakan, operasi, dan karier lebih ditentukan oleh kepentingan kekuasaan dibandingkan kebutuhan rakyat. Pada titik ini, mandat untuk melayani kehilangan maknanya.

Jika kondisi tersebut terjadi, maka kepercayaan publik akan runtuh. Padahal tanpa kepercayaan rakyat, kewibawaan institusi tidak akan bertahan lama.

3. Kembali ke Kompas: Tribrata dan Catur Prasetya

Polri sesungguhnya telah memiliki pedoman dasar pengabdian, yakni Tribrata dan Catur Prasetya. Kedua pedoman tersebut mengikat setiap anggota Polri pada sumpah pengabdian kepada negara, bangsa, dan kemanusiaan.

Agar tetap berada di rel konstitusi, diperlukan beberapa langkah penting:

a. Penguatan Budaya Melayani

Indikator keberhasilan Polri tidak hanya diukur dari jumlah penindakan, tetapi juga dari seberapa banyak masyarakat merasa terlindungi, terayomi, dan terlayani.

b. Akuntabilitas yang Terbuka

Peran Propam, Kompolnas, dan pengawasan masyarakat harus diperkuat. Kesalahan harus diakui dan diperbaiki secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab institusi.

c. Reaktualisasi Policing Komunitas

Peran Bhabinkamtibmas perlu diperkuat agar benar-benar hidup bersama masyarakat, mendengar persoalan warga, dan menyelesaikan masalah dari akar permasalahan.

Penutup: Menjaga Kepercayaan Berarti Menjaga Negara

Sejarah menunjukkan bahwa institusi keamanan akan menjadi kuat ketika berpihak kepada rakyat. Sebaliknya, institusi akan melemah ketika dianggap hanya menjadi penjaga kepentingan kekuasaan.

Indonesia membutuhkan Polri yang sungguh-sungguh melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, karena kedaulatan negara dimulai dari rasa aman rakyat di bawah naungan hukum.

Polri untuk Rakyat. Rakyat Percaya pada Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *