Kasus Nenek Saudah Disorot DPR, Arisal Aziz Nilai LPSK Lalai Lindungi Korban

Jakarta, Amanatnews.com — Kasus penganiayaan yang menimpa Nenek Saudah, warga Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz, menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lalai dan lamban dalam memberikan perlindungan kepada korban.Penilaian tersebut disampaikan Arisal Aziz saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK yang digelar di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II itu mengungkapkan kekecewaannya setelah mendengar langsung pengakuan korban.

Menurutnya, ketika ia bersama Muhammad Shadiq Sadique, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengunjungi Nenek Saudah pada Jumat (23/1/2026), korban mengaku belum pernah didatangi atau mendapatkan pendampingan dari LPSK.

“Saya tanyakan langsung kepada korban, apakah sudah ada LPSK yang datang menemui Nenek Saudah. Jawabannya tidak ada, bahkan beliau tidak mengenal apa itu LPSK,” ujar Arisal Aziz di hadapan pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI.

Pria yang akrab disapa Josal ini menilai, kasus yang dialami Nenek Saudah tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa. Korban disebut mengalami penganiayaan, pengusiran, serta intimidasi, yang diduga dilakukan oleh oknum Pekerja Tambang Emas Ilegal (PETI) di atas lahan milik korban sendiri. Bahkan, kasus tersebut dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya kecewa karena pada saat kejadian, lembaga yang seharusnya hadir melindungi saksi dan korban justru tidak terlihat. Nenek Saudah dianiaya, diintimidasi, dan diusir tanpa perlindungan. LPSK seharusnya cepat dan tanggap,” tegas Josal.

Sebagai mitra kerja LPSK, Arisal Aziz menekankan bahwa kehadiran negara melalui LPSK sangat penting dalam setiap kasus kekerasan terhadap masyarakat, khususnya korban yang berasal dari kelompok rentan.

“Kalau ada kekerasan terhadap saksi dan korban, LPSK harus segera turun. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal keadilan dan rasa aman bagi warga negara,” tambahnya.

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke Kabupaten Pasaman. Ia menyebutkan, tim LPSK telah menemui Nenek Saudah pada 9 Januari 2026, dan korban bersama keluarga telah mengajukan permohonan perlindungan secara resmi.

“Saat ini LPSK masih dalam proses penelaahan lanjutan terhadap kasus Ibu Saudah. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Pasaman terkait penanganan hukum kasus ini,” jelas Susilaningtias.

Kasus Nenek Saudah pun menjadi perhatian nasional dan diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi LPSK agar lebih cepat dan responsif dalam menjalankan tugas perlindungan saksi dan korban, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kehadiran negara secara nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *