Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat.
A. MENOLAK BANTUAN KEMANUSIAAN.
Pada dasarnya menerima bantuan kemanusiaan dalam situasi darurat bencana merupakan kewajiban moral dan kemanusiaan. Tidak ada lagi ruang dan waktu untuk mempertahankan ego atau kepentingan politik, karena menyangkut nyawa dan kepentingan manusia sedang terancam. Menolak bantuan kemanusiaan dalam suasana bencana, sama saja mengabaikan rasa solidaritas kemanusiaan yang universal dan mengabaikan keadilan dan kesejahteraan bersama bagi manusia. Manusia dan kemanusiaan merupakan satu keluarga besar yang harus saling membantu dan mendukung dalam suasana suka dan duka, apalagi dalam menghadapi duka cita yang sedang ditimpa bencana.
Revitalisasi rasa kemanusiaan dalam kebencanaan sangat penting ditingkatkan untuk memastikan bantuan kemanusiaan yang tepat sasaran. Revitalisasi rasa kemanusiaan dalam kebencanaan dapat diimplementasikan dengan cara :
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang resiko bencana.
- Melakukan pelatihan dan simulasi bencana.
- Memperkuat jaringan komunitas dan relawan.
- Meningkatkan akses informasi dan sumber daya.
Menolak bantuan kemanusiaan dalam situasi darurat bisa memperburuk keadaan dan memperlama proses pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi. Menolak Bantuan kemanusiaan merupakan nyawa yang tidak terselamatkan, kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi dan menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar. Inilah yang dimaksud dengan menolak bantuan kemanusiaan akan mendatangkan bencana baru bagi Bangsa Indonesia.
C. PENUTUPSemoga Pemerintah segera menetapkan Status Bencana Nasional, bantuan kemanusiaan merupakan bantuan yang sifatnya tidak mengikat sebagai rasa simpati, empati, solidaritas hubungan persaudaraan atas rasa kemanusiaan yang semestinya harus diterima, bak kata pepatah minang ” Indak Tatampung Jo Tangan Jo Nyiru Kami Tampungkan”. Menolak bantuan kemanusiaan, bisa mendatangkan bencana baru bagi bangsa Indonesia, karena kehilangan kesempatan untuk menerima simpati, empati dan rasa solidaritas kemanusiaan dari bangsa dan negara lain yang merasa berkewajiban untuk membantu Indonesia. Jangan ada kesan Indonesia sombong dengan menolak bantuan yang sifatnya tidak mengikat, doyan meminjam tetapi enggan menerima bantuan dan semoga tidak demikian. Salam kemanusiaan dan Solidaritas. Advokat Ki Jal Atri Tanjung.

