KETUA PWM SUMBAR SERAHKAN SK MAJELIS HUKUM DAN HAM KEPADA DR. WENDRA YUNALDI

Padang, Amanatnews.com – 10 Oktober 2025 — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PWM Sumbar kepada Ketua terpilih, Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H.

Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Ketua PWM Sumbar, Dr. Bakhtiar, M.Ag, di Gedung Dakwah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Barat, Jalan Sawahan No. 62, Kota Padang, pada Jumat (10/10).

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Ketua PWM Sumbar yang membidangi Advokat, Ki Jal Atri Tanjung, serta perwakilan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Sukmareni, S.H., M.H. Turut hadir pula para pengurus MHH PWM Sumbar lainnya.

Dalam sambutannya, Dr. Bakhtiar menyampaikan harapannya agar kepengurusan MHH PWM Sumbar di bawah kepemimpinan Dr. Wendra Yunaldi mampu memperkuat peran Muhammadiyah di bidang hukum dan hak asasi manusia, terutama dalam membela kepentingan umat serta menegakkan nilai-nilai keadilan sosial.

“Majelis Hukum dan HAM adalah benteng moral dan hukum bagi gerakan dakwah Muhammadiyah. Kita harapkan peran aktifnya dalam memberi pencerahan hukum, advokasi, dan penyelesaian masalah masyarakat secara berkeadaban,” ujar Dr. Bakhtiar.

Sementara itu, Dr. Wendra Yunaldi dalam sambutannya menyampaikan komitmen untuk melanjutkan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab dan semangat kolektif. Ia menegaskan bahwa MHH PWM Sumbar akan fokus pada penguatan advokasi, edukasi hukum masyarakat, serta kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah.

“Kami siap bekerja bersama seluruh elemen Muhammadiyah untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan berlandaskan nilai-nilai Islam berkemajuan,” ucap Dr. Wendra.

Penyerahan SK ini menandai dimulainya masa kerja baru MHH PWM Sumbar yang diharapkan dapat menghadirkan kontribusi nyata dalam penguatan peran Muhammadiyah di bidang hukum dan hak asasi manusia di Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *