Komisi V DPR RI Menyetujui Alokasi Anggaran Rp2,5 Triliun Untuk Kemendes PDT Dalam RAPBN 2026

Amanatnews.com – Komisi V DPR RI menyetujui alokasi anggaran Rp2,5 triliun untuk Kemendes PDT dalam RAPBN 2026. Anggaran ini akan digunakan untuk mendukung program-program pembangunan desa dan daerah tertinggal di Indonesia. 

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus juga berharap wilayah desa yang masuk dalam kawasan hutan atau kawasan lindung segera dilepaskan dari status tersebut guna keamanan dan kepastian hukum tempat tinggal masyarakat terkait.

Komisi V DPR RI telah menyetujui pagu anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam RAPBN tahun 2026. Anggaran ini mengalami peningkatan dari pagu indikatif sebelumnya yang sebesar Rp1,59 triliun. Alokasi tambahan anggaran ini sebagian besar, sekitar Rp756,63 miliar, akan difokuskan untuk belanja pendamping desa.

Selain itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti masalah status wilayah desa yang masuk dalam kawasan hutan atau kawasan lindung. Ia berharap agar status lahan tersebut dapat dilepaskan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut, terutama terkait dengan hak kepemilikan dan jaminan pinjaman ke perbankan.

Prioritas Anggaran Kemendes PDTT 2026

Anggaran Kemendes PDTT di RAPBN 2026 akan diprioritaskan untuk beberapa program strategis, di antaranya:

  • Peningkatan Kualitas Pendamping Desa: Anggaran tambahan akan digunakan untuk memastikan kesejahteraan pendamping desa, yang memiliki peran penting dalam mengawal berbagai program pembangunan di tingkat desa.
  • Penanganan Stunting: Dana akan dialokasikan untuk program-program yang bertujuan mengurangi angka stunting di desa-desa, yang merupakan masalah serius dalam pembangunan sumber daya manusia.
  • Tata Kelola Desa dan Teknologi Tepat Guna: Program TEKAD (Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu) akan didukung untuk meningkatkan tata kelola desa dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam dengan teknologi tepat guna.

Anggota Komisi V DPR RI menekankan bahwa kementerian harus menyusun program-program ini agar tepat sasaran sesuai dengan prioritas yang telah disepakati. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *