STOP URI: Jangan Korbankan Mutu Pendidikan Tinggi Demi Kebijakan yang Mengabaikan Regulasi

Oleh: Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H. (Rajo Amat Mudo)

PADANG — Pendidikan tinggi merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pendirian perguruan tinggi harus berlandaskan pada regulasi, mutu, dan keadilan. Ketiga prinsip tersebut tidak boleh dikompromikan demi kepentingan apa pun.

Belakangan ini, keberadaan Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi sorotan publik. Berbagai pertanyaan muncul mengenai legalitas, keberadaan kampus, sivitas akademika, hingga kesiapan penyelenggaraan pendidikan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa proses pendirian perguruan tinggi tidak lagi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 secara tegas mengatur bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari izin operasional, ketersediaan dosen, mahasiswa, kurikulum, sarana dan prasarana, hingga sistem penjaminan mutu.

Universitas bukan sekadar memiliki seorang rektor atau nama institusi. Universitas adalah sebuah ekosistem akademik yang hidup, yang dibangun melalui proses panjang dan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi. Tanpa kampus yang jelas, tanpa mahasiswa, tanpa dosen, dan tanpa sistem akademik yang berjalan, sulit untuk menyebut sebuah institusi sebagai perguruan tinggi yang utuh.

Lebih jauh, apabila sebuah perguruan tinggi memperoleh perlakuan yang berbeda dari mekanisme yang selama ini berlaku, maka hal tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta yang telah bertahun-tahun berjuang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan akademik.

Persaingan dalam dunia pendidikan tinggi harus berlangsung secara sehat dan setara. Seluruh institusi semestinya tunduk pada aturan yang sama tanpa adanya pengecualian. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga kredibilitas sistem pendidikan nasional.

Di sisi lain, ketidakjelasan mengenai status kampus, program studi, mahasiswa, maupun pengakuan ijazah juga berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Apabila kondisi tersebut dibiarkan, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi dapat tergerus.

Indonesia tentu membutuhkan lebih banyak perguruan tinggi yang berkualitas untuk memperluas akses pendidikan. Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pendirian perguruan tinggi harus tetap melalui prosedur yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, pendidikan tinggi bukanlah proyek simbolik ataupun instrumen politik. Pendidikan adalah amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, setiap kebijakan harus mengutamakan kepastian hukum, menjaga mutu pendidikan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Sederhananya, apabila ingin menghadirkan sebuah universitas, maka harus ada rektor, kampus, dosen, mahasiswa, kurikulum, serta izin operasional yang jelas. Itulah hakikat sebuah perguruan tinggi.

Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan kembali menempatkan regulasi sebagai panglima, demi menjaga marwah pendidikan tinggi Indonesia.

Disclaimer Redaksi: Tulisan ini merupakan opini penulis. Isi, pandangan, dan argumentasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak selalu mencerminkan sikap redaksi AmanatNews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *