Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) menggelar Rapat dan Konsultasi Tim Koordinasi Penanganan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Lembah Anai. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengendalian dan penataan ruang di salah satu kawasan vital dan rawan bencana di Sumbar tersebut.
Rapat dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Tim Koordinasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Balai Wilayah Sungai Sumatera V. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan kawasan Lembah Anai yang terpadu dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek penting terkait pemanfaatan ruang di kawasan Lembah Anai, termasuk pengendalian pembangunan, perlindungan lingkungan, serta langkah-langkah mitigasi terhadap potensi bencana alam. Sebagaimana diketahui, Lembah Anai merupakan kawasan strategis yang memiliki nilai ekologis tinggi sekaligus menjadi jalur penghubung utama antara Kota Padang dan Kabupaten/Kota di wilayah timur Sumatera Barat.
Sekretaris Daerah menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antarinstansi agar kebijakan yang diambil tidak berjalan sendiri-sendiri. Penataan ruang yang baik, tegasnya, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesepahaman bersama dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai secara tertib dan berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk memastikan setiap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut tetap mengacu pada rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah koordinatif ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumbar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kelestarian lingkungan, demi mewujudkan pembangunan yang aman, nyaman, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

