Oleh: Hendri Gunawan – Ketua Media Center DPW PAN Prov. Sumatera Barat
Amanatnews.com – Kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah, seorang lansia warga Rao, Kabupaten Pasaman, telah melampaui batas perkara pidana biasa. Ia kini menjadi cermin bagi kualitas negara hukum dan keberpihakan sistem keadilan terhadap kelompok paling rentan dalam masyarakat.
Di dalam sistem hukum yang sehat, korban seharusnya menjadi pusat perhatian. Namun yang tampak dalam kasus ini justru sebaliknya: korban harus berjuang untuk didengar, sementara sistem berjalan lamban dan penuh kontradiksi. Perbedaan keterangan antara aparat penegak hukum yang menyebut satu pelaku, dengan pengakuan korban yang menyatakan adanya lebih dari satu pelaku, bukan sekadar perbedaan versi, tetapi menandakan adanya persoalan serius dalam proses pencarian kebenaran.
Kontradiksi ini menggerus kepercayaan publik. Hukum tidak hanya dituntut benar secara prosedural, tetapi juga meyakinkan secara moral. Ketika kebenaran korban terpinggirkan oleh narasi resmi, maka hukum kehilangan wajah manusianya.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian nasional. Komisi XIII DPR RI membahasnya secara resmi. Sejumlah tokoh publik, termasuk H. Arisal Azis dan Shadig Pasidique, menyuarakan kritik terbuka terhadap lambannya penanganan perkara ini. Fakta bahwa kasus seorang lansia korban kekerasan harus menunggu tekanan publik untuk mendapat perhatian serius menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan korban.
Sorotan juga mengarah pada LPSK RI, lembaga yang secara hukum diberi mandat melindungi saksi dan korban. Ketidakhadiran negara melalui lembaga ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi persoalan tanggung jawab konstitusional. Perlindungan korban bukanlah pilihan kebijakan, melainkan kewajiban negara.
Undang-undang telah memberikan kerangka yang jelas. Namun, hukum tanpa kehadiran negara hanya menjadi teks. Dalam praktik, kasus Nenek Saudah menunjukkan bagaimana birokrasi, koordinasi antarlembaga, dan orientasi prosedural lebih dominan dibanding orientasi kemanusiaan.
Inilah persoalan mendasar sistem hukum kita: keadilan sering dipersempit menjadi urusan administrasi dan prosedur, bukan perlindungan nyata terhadap manusia yang menjadi korban. Negara sibuk mengelola berkas perkara, tetapi abai pada penderitaan korban.
Negara hukum seharusnya diukur dari kecepatan dan ketulusan respons terhadap penderitaan rakyat, bukan dari banyaknya regulasi yang dimiliki. Ketika seorang lansia korban kekerasan harus menunggu lama untuk memperoleh perlindungan, maka yang dipertanyakan bukan hanya kinerja institusi tertentu, tetapi legitimasi sistem hukum itu sendiri.
Senin, 2 Februari, Nenek Saudah dijadwalkan memberikan kesaksian dalam Rapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Momen ini menjadi titik penting, bukan hanya bagi korban, tetapi bagi wajah negara hukum Indonesia. Publik menaruh harapan agar forum ini menjadi ruang pembongkaran kebenaran dan koreksi sistem, bukan sekadar agenda seremonial.
Kasus ini adalah ujian:
apakah hukum benar-benar berpihak pada korban,
atau hanya bekerja sebagai mesin prosedural tanpa nurani.
Negara harus hadir bukan karena tekanan publik, tetapi karena kewajiban moral dan konstitusionalnya.
Sebab keadilan yang terlambat, bagi korban, adalah keadilan yang tidak pernah benar-benar datang.

