Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata aktivitas tambang rakyat melalui percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini diambil sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus meminimalkan risiko lingkungan dan keselamatan kerja yang selama ini kerap menyertai aktivitas pertambangan tanpa izin.Tambang rakyat telah lama menjadi bagian dari denyut ekonomi masyarakat Sumatera Barat.
Namun, tanpa legalitas yang jelas, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik bagi lingkungan maupun keselamatan para penambang. Menyikapi hal itu, Pemprov Sumbar menggelar rapat percepatan IPR sebagai wujud komitmen dari kebijakan menuju aksi nyata.
Rapat percepatan IPR tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy, bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto. Dalam pertemuan tersebut, ditegaskan bahwa proses perizinan tambang rakyat harus dipercepat, didata secara menyeluruh, dan diarahkan agar berjalan sesuai aturan serta berkelanjutan.
Wagub Vasco Ruseimy menekankan bahwa kehadiran pemerintah tidak boleh menjadi beban bagi masyarakat, melainkan solusi atas persoalan yang telah lama terjadi. Oleh karena itu, seluruh kabupaten dan kota bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta menyatukan langkah dan komitmen agar masyarakat tidak lagi menunggu terlalu lama untuk memperoleh legalitas usaha tambangnya.
“IPR adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah-tengah tambang rakyat. Negara hadir untuk melindungi, menata, dan memastikan aktivitas pertambangan berjalan aman, legal, dan ramah lingkungan,” ujar Vasco dalam arahannya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menyampaikan bahwa percepatan IPR juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di Sumatera Barat. Dengan adanya IPR, diharapkan aktivitas tambang rakyat tidak lagi berada di zona abu-abu hukum, namun menjadi sektor yang memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan.
Melalui percepatan IPR ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap masa depan pertambangan rakyat menjadi lebih tertata, aman, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. Dari Sumatera Barat, langkah ini diharapkan menjadi contoh kehadiran negara dalam mengawal kesejahteraan rakyat menuju pembangunan yang berkelanjutan.

