Amanatanews.com – Agam. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus memperkuat sektor perkebunan sebagai penopang utama ekonomi masyarakat. Salah satu langkah nyata adalah hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan yang tengah didorong implementasinya di seluruh wilayah Sumbar.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ridwan Dt. Tumbijo dari Fraksi PAN, saat melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Minggu (26/10/2025).
Menurut Ridwan, keberadaan Perda ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi petani, terutama terkait harga komoditas yang kerap fluktuatif serta lemahnya posisi tawar petani di pasar.
. “Perda ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Kita ingin komoditas unggulan seperti gambir, sawit, kakao, dan lainnya memiliki tata kelola yang jelas, sehingga memberikan nilai tambah dan kesejahteraan bagi petani,” tegasnya.
Ia menilai, sektor perkebunan memiliki kontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja serta penggerak ekonomi di nagari-nagari. Karena itu, perlu sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam memperkuat rantai pasok hingga industrialisasi komoditas unggulan.
. “Selama ini banyak petani hanya menjadi penonton karena harga ditentukan oleh tengkulak. Dengan Perda ini, kita ingin memperkuat kelembagaan petani dan membuka akses pasar yang lebih luas dan transparan,” tambah Ridwan.
Dalam kesempatan itu, Ridwan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mengawal implementasi Perda agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
. “Regulasi sudah ada, tinggal bagaimana kita bersama-sama memastikan pelaksanaannya di lapangan. Pemerintah hadir bukan hanya membuat aturan, tetapi memastikan aturan itu berjalan dan berpihak kepada petani,” tutupnya.

