Peluang dan Tantangan Pidana Adat dalam Perspektif KUHP Baru yang Berhubungan dengan Peradilan Nagari

Oleh: Advokat Buya Ki Jal Atri Tanjung Rajo Amat Mudo

AMANATNEWS — Indonesia bukan hanya negara hukum, tetapi juga bangsa yang memiliki kekayaan hukum adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Di Minangkabau, kehidupan sosial masyarakat sejak lama bertumpu pada nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), niniak mamak, serta filosofi “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.”

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2026, membawa babak baru dalam hubungan antara hukum negara dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Persoalannya kemudian, sejauh mana peluang hukum pidana adat memperoleh ruang dalam sistem hukum nasional, dan bagaimana posisi lembaga-lembaga adat di nagari menyikapi perubahan tersebut?

Hukum yang Hidup Mendapat Ruang

Salah satu ketentuan penting dalam KUHP baru terdapat dalam Pasal 2, yang pada pokoknya mengakui keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam menentukan seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur secara khusus dalam KUHP.

Ketentuan tersebut menjadi pintu penting bagi pengakuan living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Namun, penerapannya tentu tidak berdiri tanpa batas. Hukum adat harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional, kepastian hukum, keadilan, hak asasi manusia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat Minangkabau, perkembangan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali fungsi nagari sebagai ruang penyelesaian berbagai persoalan adat melalui musyawarah.

Peradilan Nagari dan Semangat Musyawarah

Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, penyelesaian sengketa secara adat bukan sesuatu yang baru. Kerapatan Adat Nagari, niniak mamak, wali nagari, dan unsur masyarakat selama ini memiliki peran dalam mendamaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan adat.

Prinsip yang dikedepankan adalah musyawarah, pemulihan hubungan, perdamaian, dan keseimbangan kehidupan masyarakat.

Pepatah Minangkabau, “Duduak samo randah, tagak samo tinggi,” menggambarkan semangat penyelesaian persoalan dengan menempatkan para pihak secara bermartabat.

Dalam praktiknya, mekanisme adat dapat berperan dalam persoalan-persoalan tertentu yang berkaitan dengan norma dan kehidupan masyarakat nagari. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dipahami sebagai pengganti sistem peradilan pidana negara untuk perkara-perkara yang menurut undang-undang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Karena itu, batas kewenangan harus dibuat terang agar penguatan hukum adat tidak berubah menjadi praktik main hakim sendiri.

Tiga Peluang Strategis

KUHP baru setidaknya membuka tiga peluang strategis bagi penguatan hukum adat di nagari.

Pertama, penguatan legitimasi hukum yang hidup. Pengakuan terhadap living law memberikan ruang lebih besar bagi nilai dan norma adat untuk diperhatikan dalam sistem hukum nasional, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum.

Kedua, penguatan pendekatan restoratif. Karakter hukum adat Minangkabau yang mengutamakan musyawarah dan pemulihan hubungan memiliki titik temu dengan pendekatan keadilan restoratif. Penyelesaian tidak semata-mata diarahkan kepada penghukuman, tetapi juga bagaimana korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat dapat kembali hidup dalam keseimbangan.

Ketiga, penguatan kelembagaan nagari. Momentum KUHP baru dapat digunakan pemerintah daerah bersama masyarakat adat untuk memperjelas norma, prosedur, kelembagaan, dan mekanisme penyelesaian persoalan adat sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian.

Inilah kesempatan bagi nagari untuk membuktikan bahwa adat bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi dapat menjadi bagian dari pembangunan hukum Indonesia modern.

“Adat nan tak lekang dek paneh, tak lapuak dek hujan.”

Tantangan: Jangan Sampai Hukum Adat Menjadi Main Hakim Sendiri

Di balik peluang tersebut terdapat tantangan yang tidak ringan.

Pertama adalah kepastian hukum. Hukum adat memiliki karakter yang beragam. Antarnagari dapat memiliki norma, tradisi, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda. Karena itu, inventarisasi dan dokumentasi hukum adat menjadi penting tanpa menghilangkan karakter khas masing-masing nagari.

Kedua adalah perlindungan HAM dan batas kewenangan. Setiap sanksi atau mekanisme adat harus menghormati martabat manusia serta tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Ketiga adalah kesiapan sumber daya manusia. Wali nagari, KAN, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, serta unsur terkait perlu memperoleh pemahaman yang memadai mengenai KUHP baru dan perkembangan sistem hukum nasional.

Keempat adalah hubungan dengan aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, pemerintah daerah, lembaga adat, dan unsur nagari membutuhkan kesamaan pemahaman mengenai batas dan mekanisme penyelesaian perkara. Koordinasi serta pedoman yang jelas diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian bagi masyarakat.

Sinergi, Bukan Kompetisi

Masa depan hukum adat tidak seharusnya dibangun dengan mempertentangkan nagari dengan negara.

Yang dibutuhkan adalah sinergi.

Nagari harus memperkuat kelembagaannya, meningkatkan kapasitas pemangku adat, mendokumentasikan hukum yang hidup, serta menjamin proses penyelesaian persoalan berlangsung transparan dan adil.

Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memfasilitasi penguatan kelembagaan adat sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat yang sama, masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian adat bukan pembenaran terhadap tindakan sepihak. Musyawarah adat harus menjadi jalan menuju perdamaian dan keadilan, bukan sarana penghukuman tanpa proses yang adil.

Di sinilah ulama, niniak mamak, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda, pemerintah nagari, serta aparat penegak hukum perlu duduk bersama.

Pidana Adat adalah Kearifan, Bukan Anti-Hukum

Berlakunya KUHP baru pada 2026 dapat menjadi momentum penting bagi masyarakat adat.

Pengakuan terhadap hukum yang hidup harus dimanfaatkan untuk memperkuat keadilan yang tumbuh dari masyarakat, bukan untuk menciptakan sistem hukum yang berjalan sendiri tanpa batas.

Peluangnya besar: nagari dapat semakin kuat sebagai benteng moral, ruang musyawarah, dan penjaga keharmonisan masyarakat.

Namun tantangannya juga besar: lembaga adat harus berbenah, profesional, transparan, memahami batas kewenangan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta hukum nasional.

Hukum adat akan tetap relevan apabila mampu menjawab perkembangan zaman tanpa kehilangan akar filosofinya.

Sebab pada akhirnya, hukum akan lebih mudah ditaati ketika nilai keadilannya hidup dan dirasakan oleh masyarakat.

“Adat nan lurus, nagari nan aman, hukum nan berkeadilan.”

Penulis:
Advokat Buya Ki Jal Atri Tanjung Rajo Amat Mudo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *