Anggota DPR RI H. Arisal Aziz Dorong Penguatan Hukum Adat dalam Perlindungan Tanah Ulayat di Sumbar

Padang — Anggota DPR RI H. Arisal Aziz menegaskan pentingnya penguatan hukum adat sebagai fondasi utama dalam melindungi tanah ulayat di Sumatera Barat. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk “Menjaga Tanah Ulayat, Menguatkan Hukum Adat: Refleksi UU Nomor 7 Tahun 2022 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 untuk Sumatera Barat” yang digelar di IBIS Hotel Padang, Jumat (24/1/2026).

Dalam forum yang dihadiri tokoh adat, akademisi, dan praktisi hukum tersebut, H. Arisal Aziz menilai bahwa tanah ulayat tidak bisa dipandang semata sebagai objek ekonomi, melainkan sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas, sejarah, dan sistem sosial masyarakat Minangkabau. Karena itu, ia menekankan perlunya keberpihakan regulasi negara terhadap keberlangsungan hukum adat.“Tanah ulayat adalah roh kehidupan masyarakat adat Minangkabau.

Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum yang jelas agar tidak terjadi penggerusan hak-hak masyarakat adat,” ujar H. Arisal Aziz.Ia juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang harus dibaca secara kontekstual sesuai dengan kearifan lokal di Sumatera Barat. Menurutnya, tanpa sinkronisasi antara hukum nasional dan hukum adat, potensi konflik agraria akan terus muncul dan merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, H. Arisal Aziz mendorong pemerintah daerah agar aktif melibatkan ninik mamak dan lembaga adat dalam proses perencanaan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan dan sumber daya alam. Ia menilai, keterlibatan adat sejak awal merupakan langkah strategis untuk mencegah sengketa dan menjaga stabilitas sosial.

“Keterlibatan lembaga adat bukan formalitas, tapi keharusan. Mereka memiliki legitimasi sosial dan pengetahuan historis tentang wilayah ulayat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penguatan hukum adat harus diiringi dengan pengakuan administratif terhadap wilayah tanah ulayat. Ia menilai lemahnya pendataan dan pemetaan wilayah adat menjadi salah satu penyebab utama konflik tanah di Sumatera Barat.Diskusi ini juga mengemuka berbagai persoalan terkait tumpang tindih perizinan, lemahnya perlindungan hukum, serta minimnya regulasi daerah yang secara tegas mengakui keberadaan tanah ulayat.

Para peserta sepakat bahwa diperlukan langkah konkret berupa penguatan perda, pendataan wilayah adat, dan komitmen politik yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.Kegiatan tersebut diharapkan menjadi rekomendasi strategis bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan, sekaligus menjaga marwah adat Minangkabau di tengah arus pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *