Amanatnews.com, Pada Senin, 22 September 2025, Komisi XIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Menteri Luar Negeri untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang diwakili oleh H. Arisal Aziz selaku Ketua DPW PAN Sumatera Barat dan anggota Komisi XIII, menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. “Ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira melaporkan hasil Panitia Kerja (Panja) telah membahas seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan oleh fraksi-fraksi, secara keseluruhan jumlah DIM RUU ini sebanyak 22 DIM terdiri atas 5 DIM RUU dan 7 DIM penjelasan. 12 DIM setujui untuk ditetapkan sesuai rumusan awal dan 10 DIM mendapatkan masukan usulan perubahan dari Fraksi.
“Terhadap usulan perubahan dimaksud, Panja telah membahas dan menyetujui rumusan akhir yang menjadi kesepakatan untuk dimasukkan ke rumusan draft RUU untuk disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi XIII DPR RI dan pemerintah,” lapornya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mewakili Pemerintah menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Komisi XIII DPR RI. “Atas nama Presiden, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan dedikasi Komisi XIII sehingga bisa mendapatkan persetujuan Tingkat I pada hari ini,” pungkas Eddy.
Pengesahan RUU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang hukum dan penegakan keadilan, khususnya dalam menangani pelaku kejahatan lintas negara. Fraksi PAN mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melaksanakan penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika individu yang terjerat kasus hukum berada di luar wilayah negara Indonesia.
Dengan persetujuan ini, RUU Ekstradisi Indonesia–Rusia kini siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna disetujui menjadi undang-undang. (***)

