IJTIHAD KEPEMIMPINAN MUHAMMADIYAH: MENUJU 19 ORANG DI MUKTAMAR KE-49

Menurut Perkembangan Alam dan Zaman

Oleh: Advokat Buya Ki Jal Atri Tanjung Rajo Amat Mudo

AMANATNEWS.COM — Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang sejak awal kelahirannya dikenal dengan semangat tajdid, pembaruan, dan keberanian melakukan ijtihad. Spirit tersebut tidak berarti meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, melainkan mencari jalan terbaik agar nilai-nilai Islam tetap mampu menjawab perubahan zaman.

Dalam konteks itulah, menjelang Muktamar ke-49 Muhammadiyah, yang akan digelar di Sumatera Utara pada 2027, gagasan mengenai penyempurnaan komposisi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dari 13 menjadi 19 orang layak ditempatkan sebagai sebuah wacana dan bahan kajian organisasi. Muktamar sendiri merupakan forum permusyawaratan tertinggi Muhammadiyah yang tidak hanya membahas kepemimpinan, tetapi juga arah gerakan dan berbagai persoalan strategis keumatan, kebangsaan, serta kemanusiaan.

Gagasan 19 orang, karena itu, bukan semata-mata persoalan menambah jumlah kursi. Lebih jauh, ia dapat dibaca sebagai pertanyaan mendasar: apakah struktur kepemimpinan Muhammadiyah saat ini masih proporsional dengan luasnya amanah, kompleksitas persoalan, dan perkembangan Persyarikatan?

Amanah Persyarikatan Semakin Luas

Pada Muktamar ke-48 di Surakarta, Muhammadiyah memilih 13 anggota Pimpinan Pusat untuk periode 2022–2027. Komposisi 13 anggota tersebut merupakan hasil pemilihan dari 39 calon yang diajukan melalui Tanwir.

Namun, Muhammadiyah hari ini bukan lagi organisasi yang bergerak dalam ruang yang sederhana.

Persyarikatan telah berkembang dengan jaringan pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dakwah, kebencanaan, dan berbagai amal usaha lainnya. Perkembangan tersebut membawa konsekuensi: semakin besar amanah, semakin besar pula kebutuhan terhadap pembagian kerja, kapasitas kepemimpinan, dan keragaman keahlian.

Maka, pertanyaan mengenai apakah 13 orang masih cukup atau perlu diperluas menjadi 19 orang merupakan bagian dari dinamika ijtihad organisasi.

Jika jumlah pimpinan diperluas, tentu orientasinya bukan sekadar memperbanyak personalia. Yang lebih penting adalah memastikan adanya pembagian tugas yang proporsional, koordinasi yang efektif, dan representasi kompetensi yang dibutuhkan Persyarikatan.

Kaidah fikih “Ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib” dapat menjadi salah satu perspektif: sesuatu yang menjadi sarana penyempurna kewajiban dapat memperoleh kedudukan penting sesuai kebutuhan dan konteksnya.

Alam Takambang Jadi Guru

Dalam falsafah Minangkabau terdapat ungkapan, “Alam Takambang Jadi Guru.” Alam dan perubahan kehidupan menjadi sumber pembelajaran.

Zaman telah berubah. Teknologi digital dan kecerdasan buatan berkembang sangat cepat. Persoalan ekonomi, lingkungan, geopolitik, perubahan pola keberagamaan generasi muda, hingga tantangan dakwah di ruang digital membutuhkan respons yang semakin multidisipliner.

Muhammadiyah sendiri telah mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang akan menjadi bagian dari pembahasan menuju Muktamar ke-49, termasuk persoalan generasi muda, teknologi informasi, konflik internasional, dan isu kemanusiaan.

Karena itu, kepemimpinan kolektif-kolegial membutuhkan keberagaman perspektif.

Bayangkan apabila dalam satu kepemimpinan terdapat ulama dan ahli tarjih, akademisi, praktisi pendidikan, tenaga kesehatan, ekonom, ahli teknologi informasi, profesional hubungan internasional, penggiat lingkungan, serta kader muda.

Bukan berarti setiap bidang harus diwakili secara matematis. Tetapi semakin kompleks persoalan yang dihadapi, semakin penting pula keragaman kompetensi dalam proses pengambilan keputusan.

Di sinilah wacana 19 orang dapat ditempatkan sebagai ijtihad kelembagaan, bukan sekadar perubahan angka.

Kaderisasi dan Regenerasi

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kaderisasi.

Muhammadiyah memiliki kader yang tersebar dari pusat hingga wilayah, daerah, cabang, dan ranting. Banyak kader memiliki kapasitas intelektual, profesional, dan pengalaman organisasi yang dapat dikembangkan untuk memperkuat Persyarikatan.

Struktur kepemimpinan yang adaptif dapat membuka ruang lebih luas bagi proses regenerasi.

Namun, penambahan jumlah pimpinan tidak otomatis menjamin kaderisasi berjalan baik. Kaderisasi tetap membutuhkan sistem yang sehat, meritokrasi, pembinaan berkelanjutan, distribusi kesempatan, serta mekanisme organisasi yang transparan.

Karena itu, apabila gagasan 19 orang hendak dibahas, maka yang perlu dibicarakan bukan hanya “berapa jumlahnya?”, tetapi juga “untuk apa jumlah itu ditambah, bagaimana pembagian tugasnya, bagaimana mekanisme kaderisasinya, dan bagaimana efektivitas kolektif-kolegial tetap dijaga?”

Mengapa 19?

Pertanyaan berikutnya adalah: mengapa 19?

Dalam pandangan penulis, angka 19 tidak perlu ditempatkan sebagai angka sakral ataupun angka mistis. Ia adalah angka yang lahir dari pertimbangan organisasi apabila memang nantinya diputuskan melalui mekanisme permusyawaratan.

Yang paling penting bukan angka 19 itu sendiri, melainkan alasan, kebutuhan, dan desain kelembagaan di baliknya.

Jumlah pimpinan harus tetap memungkinkan terjadinya musyawarah secara efektif. Pada saat yang sama, komposisinya diharapkan cukup untuk mengakomodasi kebutuhan strategis Persyarikatan yang semakin luas.

Dengan demikian, wacana 13 menuju 19 sebaiknya tidak dipahami sebagai upaya memperbesar kekuasaan, tetapi sebagai pertanyaan mengenai bagaimana amanah yang semakin besar dapat dikelola dengan struktur yang semakin efektif.

Ijtihad untuk Muhammadiyah Berkemajuan

K.H. Ahmad Dahlan mewariskan kepada Muhammadiyah semangat untuk terus belajar, memperbaiki diri, dan menjawab persoalan umat sesuai tantangan zamannya.

Semangat tersebut semestinya tetap hidup.

Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Sumatera Utara pada 2027 bukan hanya momentum pergantian kepemimpinan. Muktamar juga menjadi ruang untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan Persyarikatan dan merumuskan langkah Muhammadiyah menghadapi lima tahun berikutnya.

Karena itu, gagasan menuju 19 orang layak dibahas secara terbuka, ilmiah, objektif, dan berdasarkan kebutuhan organisasi.

Duduak basamo bapikia, tagak basamo bahimbauan.

Musyawarah harus menjadi jalan untuk menemukan keputusan terbaik bagi Persyarikatan.

Pada akhirnya, Muhammadiyah bukan milik 13 orang. Muhammadiyah juga bukan milik 19 orang.

Muhammadiyah adalah gerakan umat yang dibangun dengan amal, ilmu, dakwah, kaderisasi, dan semangat Islam berkemajuan.

Siapa pun yang nantinya mendapat amanah, yang terpenting adalah bagaimana kepemimpinan tersebut mampu menjaga marwah Persyarikatan, memperkuat kaderisasi, memperluas kemanfaatan amal usaha, serta menghadirkan Islam yang mencerahkan bagi masyarakat, bangsa, dan kemanusiaan.

Ijtihad kepemimpinan bukan tentang memperbanyak kursi. Ijtihad adalah tentang memastikan semakin banyak amanah dapat dikelola dengan semakin baik.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Advokat Buya Ki Jal Atri Tanjung Rajo Amat Mudo
Penulis/Pemerhati Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *