Jakarta, Amanatnews.com — Anggota Komisi XIII DPR RI, H. Arisal Azis, meminta aparat penegak hukum dan seluruh lembaga terkait untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah, seorang lansia yang menolak aktivitas penambangan ilegal di wilayah tempat tinggalnya.
Menurut Arisal, Nenek Saudah (68) hanya mempertahankan tanah adat warisan leluhur agar tidak dirusak oleh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
“Kami dari Anggota DPR RI Komisi XIII mengajak dan mengundang seluruh mitra kerja kami, yaitu Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta LPSK, untuk bersepakat mengusut tuntas kasus ini,” kata Arisal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Arisal juga menegaskan bahwa kasus Nenek Saudah tidak boleh dipandang sebagai peristiwa tunggal, tetapi sebagai bagian dari pola kekerasan struktural yang kerap terjadi dalam konflik pertambangan ilegal, terutama terhadap kelompok rentan.
Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus-kasus serupa yang selama ini kerap terjadi di wilayah pertambangan ilegal.
“Semoga kasus-kasus lainnya juga bisa mendapatkan kepastian hukum, terutama yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arisal mendorong pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil, agar korban mendapatkan keadilan dan tidak muncul korban-korban baru di kemudian hari.
“Sebagai wakil rakyat, saya meminta pemerintah, khususnya Kementerian HAM, betul-betul mengungkit dan menuntaskan kasus ini. Jangan sampai terjadi lagi Ibu Saudah-Ibu Saudah di tempat lain,” tegasnya.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan keterangan yang diterima, insiden dugaan penganiayaan bermula ketika Nenek Saudah mendatangi Sungai Batang Sibinail, sekitar 300 meter dari rumahnya, untuk memperingatkan para penambang emas ilegal agar menghentikan aktivitas mereka.
Namun, dalam perjalanan, korban diduga dilempari batu, dikeroyok, dan dipukul oleh sejumlah orang hingga tersungkur dan tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dibuang ke semak-semak di sekitar sungai, karena para pelaku diduga mengira korban telah meninggal dunia.
Peristiwa tersebut memicu kecaman luas dari publik dan lembaga-lembaga negara, serta menjadi perhatian serius DPR RI sebagai bagian dari isu pelanggaran HAM, perlindungan kelompok rentan, dan kejahatan lingkungan.

